Keputusan (untuk Keluarga) Presiden
Masyarakat Transparansi Indonesia mencatat 79 keputusan presiden bermasalah selama 1993-1998: 25 di bidang perindustrian dan perdagangan, 24 di bidang infrastruktur, dan 3 terkait dengan pemberian fasilitas untuk pejabat negara. Beberapa keputusan itu bermasalah karena dimaksudkan untuk keluarga presiden.
1. Nomor 20 Tahun 1992
Tentang: Tata niaga cengkeh
Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh yang dipimpin Hutomo Mandala Putra ditunjuk sebagai pelaksana tata niaga cengkeh dengan harga yang ditetapkan sepihak oleh badan itu.
2. Nomor 57 Tahun 1993
Tentang: Pembebasan bea masuk, pajak pertambahan nilai, dan pajak penjualan atas barang mewah untuk sedan yang dipakai usaha pertaksian
Ketentuan ini menguntungkan Siti Hardijanti Rukmana, yang mendatangkan sedan Proton untuk armada taksinya, padahal keputusan ini bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 1983 yang tidak mengecualikan barang dan jasa untuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
3. Nomor 90 Tahun 1995
Tentang: Sumbangan sukarela sebanyak 2 persen laba saham ke Yayasan Dana Sejahtera Mandiri
Kata mengimbau lalu diubah menjadi wajib melalui Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1996 agar dana lebih deras masuk.
4. Nomor 42 Tahun 1996
Tentang: Pembuatan mobil nasional
Untuk mendukung proyek mobil nasional milik Hutomo Mandala Putra, Soeharto memberikan arahan kepada Menteri Perdagangan dan Industri, Menteri Keuangan, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk memberikan kemudahan.
5. Nomor 1 tahun 1997
Tentang: Pengembangan kawasan Jonggol, Bogor, sebagai kota mandiri
Sebagai penyelenggara pembangunan kawasan Jonggol, ditunjuk PT Bukit Jonggol Asri, yang sahamnya dimiliki Bambang Trihatmodjo.
ALI | MARLINA
Sumber: Koran Tempo, 18 Mei 200
------
Selengkapnya kajian MTI