Kerja Sama dengan Mei Hwa Melanggar Aturan
Sebanyak 13 kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur yang telah menandatangani nota kesepahaman dengan lembaga asing The International Mei Hwa Foundation melalui perwakilannya PT Prana Adi Sakti Utama, Jakarta, tidak melalui prosedur yang wajar. Indikasi pelanggaran peraturan ini akan berdampak terhadap kebijakan fiskal dan moneter.
Demikian penjelasan resmi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Kepala Biro Humas Umbu Saga Anakaka, Kamis (8/12) di Kupang. Penjelasan itu disampaikan setelah Gubernur NTT Piet A Tallo berkonsultasi dengan Kepala Kantor Wilayah XII Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan di Kupang, Rosari Arwati.
Bantuan Mei Hwa bagi 13 kabupaten/kota di NTT seluruhnya berjumlah Rp 26,74 triliun akan disalurkan Januari 2006 untuk jangka waktu 15 tahun. Penyerahan surat keputusan penetapan alokasi dana (SPKAD) untuk masing-masing daerah oleh PT Prana Adi Sakti Utama (PASU) sudah dilakukan beberapa waktu lalu setelah penandatanganan nota kesepahaman.
Kata Umbu Saga, setelah muncul pemberitaan media massa yang diikuti penjelasan resmi dari perwakilan PT PASU di Kupang kepada Pemprov NTT, Gubernur Tallo berkonsultasi dengan Rosari Arwati melalui surat resmi.
Umbu Saga menambahkan, tugas pengelolaan pinjaman/hibah luar negeri merupakan tugas pokok Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Keuangan.
Perwakilan PT PASU NTT di Kupang, Susy MD Katipana, mengatakan, yang bertanggung jawab mengelola bantuan tersebut adalah PT PASU, bukan Mei Hwa, dan bukan pula pemerintah (daerah).