Kerugian Negara akibat BPPC Rp 3 Triliun
Dari hasil perhitungan kejaksaan, hingga kini kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum di tubuh Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh atau BPPC sekitar Rp 3 triliun. Jumlah tersebut, antara lain, dari kredit likuiditas Bank Indonesia dan dana yang terkumpul dari petani selama berlangsungnya tata niaga cengkeh.
Seperti dikemukakan Direktur Perdata pada Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda, perbuatan melawan hukum di BPPC itu berkaitan dengan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. Ini yang kami ajukan gugatan perdatanya, memenuhi syarat dari hakim Pengadilan Guernsey, kata Yoseph, Selasa (10/7).
Pengadilan Guernsey, Inggris, pada 23 Mei 2007 memperpanjang pembekuan uang Tommy di PT Garnet Investment Limited yang tersimpan di Banque Nationale de Paris and Paribas Cabang Guernsey. Perpanjangan pembekuan selama enam bulan itu disertai syarat, dalam waktu tiga bulan kemudian sudah didaftarkan gugatan perdata terhadap Tommy. Atas putusan tersebut, pihak Tommy menyatakan banding.
Menurut Yoseph, uang dari masyarakat dan pemerintah yang mengalir ke BPPC itu harus dapat dipertanggungjawabkan. Namun, hingga kini belum ada pengembalian uang tersebut. Pihak yang menerima uang dari pihak lain dengan perintah menggunakan uang itu untuk hal-hal tertentu, tentu harus digunakan untuk hal itu. Kalau tidak, kan harus dikembalikan lagi, kata Yoseph.
Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh berdiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 306 Tahun 1990 tanggal 28 Desember 1990. Disebutkan, BPPC adalah sebuah lembaga yang dibentuk atas dasar usaha bersama dari koperasi, badan usaha milik negara (BUMN), dan swasta. Pihak swasta yang tergabung dalam BPPC adalah PT Kembang Cengkeh Nasional, yang merupakan konsorsium beranggotakan PT Bina Reksa Perdana, PT Sinar Agung Utara, PT Agro Sejati Bina Perkasa, PT Rempah Jaya Makmur, dan PT Wahana Dana Lestari. Adapun BUMN yang dimaksud adalah PT Kerta Niaga.
Badan ini dipimpin Tommy Soeharto dan diproyeksikan berperan dalam tata niaga cengkeh selama lima tahun. (idr)
Sumber: Kompas, 11 Juli 2007