Kerugian Negara pada Kasus VLCC Masih Dihitung
Kejaksaan Agung menegaskan jumlah kerugian negara pada kasus dugaan korupsi penjualan kapal tanker very large crude carrier (VLCC) Pertamina masih dihitung. Kejaksaan juga membantah tidak adanya kerugian negara dalam kasus itu. Kami masih melakukan penghitungan dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan belum rampung, ujar juru bicara Kejaksaan Agung, B.D. Nainggolan, di Jakarta kemarin.
Menurut Nainggolan, kejaksaan pada Kamis lalu bertemu dengan BPK untuk membahas materi yang akan dibawa tim penyidik dan BPK ke Hyundai Heavy Industries di Korea Selatan. Tim, kata Nainggolan, akan memeriksa saksi dari perusahaan pembuat kapal tanker VLCC tersebut. Sekaligus menentukan jumlah kerugian negara, ujarnya.
Sebelumnya, salah seorang tersangka kasus itu, bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi, menyatakan tidak ada kerugian negara dalam proses penjualan kapal tanker milik Pertamina itu. Sandy Indra Pratama
Sumber: Koran Tempo, 26 Februari 2008