Kesaksian Sunaryati Ungkap Keterlibatannya [04/08/04]

Sidang kasus korupsi Ketua DPRD Sidoarjo Utsman Ikhsan kemarin mulai pemeriksaan saksi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin E. Soeprihanto mengajukan dua saksi untuk diperiksa.

Mereka adalah Plt Kabag Umum Sekretariat DPRD (bukan mantan Plt Sekwan, Red) Sidoarjo Dra Ec Sunaryati MM dan Kabag Keuangan Sekda Kabupaten Sidoarjo Dra Nunik Ariyani MSi.

Sekalipun agendanya cuma pemeriksaan saksi, sidang berlangsung cukup seru. Terutama, saat Sunaryati mengungkapkan kesaksiannya atas kasus korupsi Rp 21,9 miliar itu. Sunaryati malah memperkuat dakwaan JPU yang memaparkan bahwa peran dirinya dalam kasus itu cukup besar.

Dengan mimik wajah tegang dan suara sedikit bergetar, saat menjawab pertanyaan JPU, majelis hakim, maupun penasihat hukum Utsman, Sunaryati mengakui dirinya terlibat dalam pencairan dana operasional dewan untuk tahun anggaran 2003 lalu senilai Rp 19.387.043.606.

Saya yang mencairkan dana itu atas perintah ketua dewan (Utsman, Red). Pencairannya bertahap, mulai Januari sampai Desember 2003. Setelah cair, saya simpan, tunggu perintah (Utsman) untuk dibagikan ke anggota dewan. Dasarnya SK pimpinan DPRD Nomor 035 Tahun 2002, tentang Pengelolaan Anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD, paparnya.

Bukan hanya berperan mencairkan dan membagikan, Sunaryati juga mengaku kecipratan sebagian dana operasional dewan itu dalam bentuk dana tambahan untuk kesejahteraan staf sekretariat dewan. Setidaknya, dia menerima Rp 700 ribu per bulan selama setahun.

Sebagian dana itu memang dibagikan kepada staf sekretariat dewan. Rinciannya, untuk kabag Rp 700 ribu per bulan dan setingkat kasubag Rp 600 ribu. Total Rp 232 juta setahun untuk 22 staf sekretariat dewan, tuturnya.

Lebih dari itu, Sunaryati, yang telah merintis karir di lingkungan sekretariat dewan Sidoarjo sejak 1981, juga mengakui keterlibatannya dalam membuat dokumen-dokumen fiktif untuk mencairkan sebagian dana peningkatan SDM dewan, yang diselewengkan dengan menggelar kursus keterampilan fiktif.

Dia terlibat dalam pembuatan SPK Nomor 090/1989/404.2/2003, penawaran harga fiktif dengan Hotel Inna Natour Tretes. Juga kuitansi pembayaran fiktif senilai Rp 316 juta yang ditandatangani Iskandar Gumay dan kuitansi fiktif yang ditandatangani Utsman dan dirinya, senilai Rp 900 juta.

Dana itu baru bisa cair kalau ada tanda tangan ketua dewan (Utsman, Red) dan saya sebagai penanggung jawab kegiatan. Setelah cair, saya diperintah ketua dewan untuk membagikan kepada anggota. Kursus keterampilan itu sebenarnya tidak pernah ada, akunya terus terang.

Yang lebih parah, dalam kesaksiannya, Sunaryati justru mengungkap kesalahannya melanggar Keppres Nomor 18 Tahun 2002 tentang pengadaan barang dan jasa yang harus melalui tender terbuka. Itu terungkap saat majelis hakim pimpinan Ketua PN Sidoarjo Achm. Yamanie mengusut pengadaan makanan dan minuman untuk dewan.

Dalam berita acara pemeriksaan, Sunaryati mengaku pengadaan makanan dan minuman yang dianggarkan Rp 750 juta itu, disediakan sendiri oleh sekretariat dewan. Padahal, menurut keppres, harus menggunakan jasa pihak ketiga, tegas Yamanie, yang membuat Sunaryati tercekat.

Terkait kesaksian Sunaryati itu, dengan suara keras dan tegas, Utsman menolak. Menurut dia, Sunaryati tak mampu membedakan batasan antara surat keputusan pimpinan dewan dan perintah ketua dewan dalam konteks dinas.

Karena itu, Sunaryati selalu berdalih

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan