Keterangan Saksi Ahli Beratkan Terdakwa
Keterangan saksi ahli dalam sidang kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten 2003, Selasa (4/10), memberatkan terdakwa Gubernur Banten Djoko Munandar.
Dalam kesaksiannya, ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia, Safri Nugraha, menyatakan, tindakan gubernur telah melanggar hukum. Pasalnya, kebijakan gubernur mencairkan dana tunjangan kegiatan dan tunjangan perumahan DPRD bertentangan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000.
Seperti diberitakan sebelumnya, gubernur dituduh mencairkan dana tak tersangka APBD 2003 sebesar Rp 3,5 miliar untuk tunjangan kegiatan Panitia Anggaran DPRD. Selain itu, Djoko juga diduga menggunakan dana tak tersangka Rp 10,5 miliar untuk membayar tunjangan perumahan 75 anggota DPRD.
Anggota DPRD memang berhak mendapat tunjangan perumahan, tetapi harus sudah dianggarkan dalam APBD. Tidak boleh diambilkan dari dana tak tersangka, katanya.
Menurut saksi, dana tak tersangka dianggarkan untuk kepentingan mendesak, seperti bantuan bencana alam dan bencana lainnya. Dana tak tersangka tidak boleh dialihgunakan untuk membayar tunjangan kegiatan maupun tunjangan perumahan.
Selain itu, pemerintah juga dilarang menggunakan anggaran yang belum disahkan oleh legislatif. Padahal, tunjangan kegiatan DPRD diberikan pada bulan Februari, sebelum APBD 2003 disahkan pada tanggal 5 Maret 2003. (nta)
Sumber: Kompas, 5 Oktober 2005