Keterbukaan Informasi; Pembentukan Panitia Seleksi agar Transparan
Sebanyak 39 organisasi nonpemerintah di Sumut yang tergabung dalam Masyarakat Sipil Peduli Informasi menyayangkan langkah Dinas Informasi dan Komunikasi Sumut yang tidak transparan dalam pembentukan panitia seleksi Komisi Informasi. Mereka menilai Dinas Infokom yang seharusnya membuka diri justru terkesan tertutup dalam membentuk Komisi Informasi.
Koordinator Masyarakat Sipil Peduli Informasi (Massif) Erwin Manalu yang datang ke Redaksi Kompas, Senin (18/10), mengatakan, sejak Januari 2010 pihaknya sudah mengawal terbentuknya Komisi Informasi di Sumut sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008. Namun, pekan lalu, Dinas Infokom mengajukan nama-nama panitia seleksi kepada gubernur tanpa mengindahkan keberadaan Massif.
”Kami yang getol mendorong pembentukan Komisi Informasi dan terus mengawal tiap tahapannya. Kami bahkan sudah audiensi ke Infokom, Komisi A DPRD Sumut, dan Sekda, tetapi keberadaannya diabaikan,” tutur Erwin. Namun pihaknya masih menunggu perubahan kebijakan mengingat nama yang diajukan Infokom belum dibahas gubernur.
Koordinator Ikatan Orang Hilang (Ikohi) Sumut Suwardi mengatakan, langkah pemerintah seolah membatasi masyarakat untuk bisa mengakses informasi. Jika sejak pembentukan panitia seleksi sudah tertutup, dikhawatirkan pembentukan Komisi Informasi yang mewakili kepentingan publik tidak terjadi.
Fungsi Komisi Informasi yang strategis dalam mendorong transparansi publik juga menjadi pertaruhan politik berbagai pihak.
Sejumlah pihak bahkan menengarai adanya ketakutan eksekutif untuk membentuk komisi ini mengingat kewenangan komisi begitu besar dalam menindak badan publik yang tidak transparan menginformasikan diri kepada masyarakat.
Konflik yang biasanya terjadi adalah sengketa akses informasi terkait klaim rahasia negara yang digunakan pejabat publik untuk menolak permintaan dokumen tertentu oleh masyarakat atau jurnalis.
Hingga saat ini provinsi yang sudah mempunyai Komisi Informasi adalah Jatim, Kepri, dan Jateng. Provinsi lain, seperti Banten, DIY, Gorontalo, NTT, Kalsel, Kaltim, dan Kalbar, baru melakukan seleksi anggota. Adapun Provinsi Lampung telah menyelesaikan seleksi anggota komisi.
”Kami juga belum melihat pembentukan PPID (pejabat penyelenggara informasi dan dokumentasi) yang ada di tiap SKPD (satuan kerja perangkat daerah) seperti diamanatkan undang-undang,” tambah Erwin.
Kepala Dinas Infokom Eddy Sofyan belum bisa dikonfirmasi. Telepon selulernya tidak diangkat, sementara pesan singkat yang dikirim hingga berita ini ditulis pukul 20.00 belum dijawab.
Sesuai UU No 14/2008 Pasal 25, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang akurat, cepat, dan murah dari lembaga publik. Setiap badan publik juga wajib mengumumkan informasi publik secara berkala terkait keberadaan badan publik, kegiatan, dan kinerja badan.
Setiap tahun badan publik wajib mengumumkan jumlah permintaan informasi yang diterima, waktu yang dibutuhkan untuk melayani permintaan informasi, informasi apa saja yang ditolak dan diterima, dan alasan penolakan permintaan informasi.
Setiap badan publik juga wajib menunjuk pejabat penyelenggara informasi dan dokumentasi dan membuat sistem layanan informasi secara mudah, cepat, dan wajar. Selain pemerintah dan BUMN, organisasi nonpemerintah dan partai politik juga wajib memberikan informasi kepada publik.
Penyelesaian sengketa informasi itu diselesaikan oleh Komisi Informasi melalui mediasi dan ajudikasi non litigasi. (WSI)
Sumber: Kompas, 19 Oktober 2010