Keterlibatan Atasan Gayus Diusut
Wakil Presiden meminta agar kasus ini dituntaskan.
Direktorat Jenderal Pajak akan bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian untuk memeriksa Gayus Halomoan P. Tambunan dalam mengusut dugaan praktek makelar kasus pajak.
Direktur Jenderal Pajak Mochammad Tjiptardjo mengatakan, dalam pemeriksaan itu pihaknya akan berfokus pada sejumlah persoalan. Misalnya, kesaksian palsu Andi Kosasih, yang mengaku sebagai pemilik dana di rekening Gayus, serta kaitan antara modus kejahatan dan jabatan Gayus saat menjadi pegawai Pajak.
“Selain itu, akan didalami dugaan keterlibatan atasan Gayus dalam kasus ini,” kata Tjiptardjo kemarin. “Kami akan bekerja sama dengan Bareskrim Polri.”
Dia menegaskan, penuntutan pidana korupsi dan pidana pajak masih terbuka, bukan hanya terhadap Gayus tapi juga semua petugas pajak yang terlibat. Tjiptardjo yakin, Gayus bekerja sama dengan pihak lain dalam melakukan aksinya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membebastugaskan sementara seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang pernah berhubungan kerja dengan Gayus di Direktorat Keberatan dan Banding. Salah satunya adalah Direktur Keberatan dan Banding Bambang Heru T.
Tjiptardjo menambahkan, pihaknya juga akan menelusuri permainan kasus pajak di pengadilan, termasuk menelisik hakim dan konsultan pajak yang terlibat dalam kasus-kasus yang pernah ditangani Gayus. "(Kasus ini) pasti akan terungkap, insya Allah," katanya.
Gayus diketahui pernah menangani 51 kasus banding dan 17 kasus keberatan saat menjadi staf di Direktorat Keberatan dan Banding sejak 2007. Selain itu, dia pernah ikut menangani 372 kasus keberatan dan banding dari Kantor Wilayah Pajak di daerah yang penanganannya dilanjutkan di kantor pusat.
Wakil Presiden Boediono kemarin meminta agar kasus Gayus segera dituntaskan. Sebab, kasus manipulasi pajak, percaloan, dan makelar pajak menyangkut hajat hidup Indonesia mengingat pajak merupakan pendapatan terbesar bagi negara. "Kalau ada orang melanggar, wajib dipidanakan sesuai aturan yang berlaku," kata Boediono seperti disampaikan oleh juru bicara Wakil Presiden, Yopie Hidayat.
Boediono, kata Yopie, menilai bahwa kasus Gayus akan menjadi pelajaran penting baginya sebagai pejabat yang akan mengawasi jalannya reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi merupakan upaya besar untuk memperbaiki kinerja pelayanan publik. "Upaya besar ini jangan sampai kalah. Upaya perbaikan tidak boleh melangkah surut karena kasus ini," katanya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie juga meminta Direktorat Jenderal Pajak membenahi aturan pengenaan sanksi bagi aparat yang melanggar. Sebab, aturan yang ada belum bisa menjatuhkan sanksi berat kepada para petugas penyalahgunaan kewenangannya itu. "Ada yang harus dibenahi di aturan pajak. Aturannya harus jelas dan tegas," katanya.RIEKA RAHADIANA | EKO ARI WIBOWO | SETRI
Sumber: Koran tempo, 1 April 2010