Ketidakhadiran Kepala Kejati Sulsel Bisa Diterima Komisi III

Jaksa Agung Hendarman Supandji, Kamis (28/6), untuk pertama kalinya mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR. Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan itu, Hendarman memaparkan penanganan sejumlah kasus penting di Kejaksaan, seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI, dugaan korupsi yang melibatkan calon hakim agung Achmad Ali di Sulawesi Selatan, dan kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama Perum Bulog Widjanarko Puspoyo.

Hendarman juga menjelaskan ketidakhadiran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Masyhudi Ridwan dalam raker itu. Keterangan itu menjawab surat yang ditandatangani Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno kepada Jaksa Agung, tertanggal 20 Juni 2007, yang meminta Kepala Kejati Sulsel datang dalam raker.

Hendarman beralasan, Masyhudi tak dapat dihadirkan terkait kasus dugaan korupsi yang didakwakan pada Achmad Ali karena masih dalam proses hukum.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan