Ketua dan Wakil Ketua DPRD Mamasa Jadi Tersangka Korupsi
Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mamasa Obed Nego Depparinding dan Wakil Ketua DPRD Mamasa Amos Pabundu sebagai tersangka korupsi.
Selain pemimpin Dewan ini, kejaksaan menetapkan bekas anggota DPRD Mamasa, Urias Daud, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka secara bersama disangka menggunakan dana perjalanan dinas fiktif dan menggelembungkan biaya perjalanan dinas Rp 1,3 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Muhammad Ahsan Thamrin mengatakan berkas dakwaan setebal 20 halaman milik tiga tersangka sudah dibereskan. Akan segara kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Polewali Mandar dalam waktu satu atau dua hari ini, kata Ahsan di Polewali kemarin.
Menurut Thamrin, DPRD Mamasa telah menggunakan biaya Rp 1,3 miliar untuk tiga kali perjalanan dinas. Dari jumlah itu, kejaksaan menemukan adanya biaya perjalanan dinas yang diduga fiktif sebesar Rp 92 juta. Selain itu, ditemukan penggelembungan biaya perjalanan Rp 549 juta. Kasus ini sudah mulai diselidiki pada 2005 dan baru kemarin ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi penetapan status tersangka ini, Ketua DPRD Mamasa Obed Nego Depparinding menyatakan siap menjalani pemeriksaan. Sebagai warga negara yang taat dan menghargai hukum, saya siap memenuhi panggilan pengadilan, katanya.
Kasus yang membelit dirinya, kata Obed, merupakan dana perjalanan dinas sebesar Rp 1,3 miliar untuk perjalanan dinas 22 anggota DPRD Mamasa dan 3 orang anggota staf sekretariat Dewan.
Obed membantah perjalanan yang dilakukan anggota Dewan itu fiktif. Begitu juga dengan tudingan penggelembungan perjalanan. Menurut dia, anggaran itu digunakan untuk perjalanan dinas sebanyak empat kali, bukan tiga kali sebagaimana temuan kejaksaan. Anwar Anas
Sumber: Koran Tempo, 19 Juni 2007