Ketua DPRD Dihukum 18 Bulan Penjara
Ketua DPRD Kota Sukabumi Tatang Komara dan mantan Ketua DPRD Muchtar Ubaedillah divonis 18 bulan penjara karena terbukti merugikan keuangan negara Rp 3,69 miliar. Tatang Komara terbukti menerima uang korupsi itu sebesar Rp 129,475 juta dan Muchtar Ubaedillah menerima Rp 139,9 juta.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Aa Anom Hartanindita di Pengadilan Negeri Sukabumi, Senin (7/5). Majelis hakim juga memerintahkan kedua terdakwa tetap ditahan. Sejak awal persidangan kasus itu, keduanya hanya berstatus tahanan kota setelah satu bulan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Nyomplong, Kota Sukabumi.
Majelis hakim juga memerintahkan keduanya membayar uang pengganti sebesar yang mereka terima. Mereka juga dijatuhi denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Para terpidana dan penasihat hukum mereka, serta jaksa penuntut umum, meminta waktu untuk berpikir apakah akan melakukan upaya banding atau menerima putusan itu.
Menurut majelis hakim, kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama dan berlanjut menyalahgunakan wewenang dan sarana selama tahun 2001 hingga tahun 2004 sehingga merugikan keuangan negara. Saat itu Tatang Komara menjabat Wakil Ketua DPRD bersama M Faqih Abdurrachman. Faqih lebih dahulu divonis tiga tahun penjara, tetapi dikurangi menjadi satu tahun penjara di tingkat banding.
Vonis untuk Tatang dan Muchtar itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Dalam sidang beberapa pekan lalu, kedua terdakwa dituntut empat tahun penjara. Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa hanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan secara subsider oleh jaksa penuntut umum. (AHA)
Sumber: Kompas, 8 Mei 2007