Ketua DPRD Hulu Sungai Tengah Ditahan
Setelah menjalani pemeriksaan, Ketua DPRD Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif, resmi ditahan di Direktorat Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Selasa (15/11) malam.
Penahanan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan Sekolah Menengah Umum 1 Labuan Emas Utara senilai Rp 711,8 juta.
Kepala Polda Kalsel Brigjen (Pol) Bambang Hendarso Danuri didampingi Direktur Reserse dan Kriminal Polda Kalsel Komisaris Besar Guritno Sigit, Rabu (16/11), mengungkapkan, Dalam kasus ini tidak ada penangguhan penahanan. Penahanan ini karena tersangka telah memenuhi unsur-unsur dugaan melakukan tindak pidana korupsi.
Bambang menjelaskan, kasus ini pertama kali terbongkar April 2005 ketika ada laporan dari komite pembangunan sekolah tersebut kepada Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Tengah.
Ditahan
Polda Kalsel bahkan sempat meninjau langsung proyek itu bersama-sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel untuk memastikan adanya dugaan korupsi dan kerugian negara akibat pengambilalihan proyek oleh Ketua DPRD Hulu Sungai Tengah tersebut.
Setelah menerima surat penahanan, tersangka menunjukkan kesediaan menjalani penahanan di Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Kalsel.
Dengan kesediaan yang bersangkutan, diharapkan pemberkasan kasus ini lebih cepat dan segera bisa diserahkan kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut, Bambang menjelaskan. (FUL)
Sumber: Kompas, 17 November 2005