Ketua DPRD II Kota Payakumbuh Ditahan [04/06/04]

KASUS dugaan korupsi yang melibatkan wakil rakyat di Kota Payakumbuh tak hanya ditangani kejaksaan, tapi juga kepolisian. Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar, sejak Rabu (2/6) pukul 18.15 WIB, secara resmi menahan Ketua DPRD Kota Payakumbuh Chin Star, tersangka kasus korupsi APBD 2003 sebesar Rp350 juta.

''Penahanan ini dibutuhkan untuk pemeriksaan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,'' kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumbar Ajun Komisaris Besar (AKP) Langgo Simalango kepada Media, kemarin.

Kajati Sumbar Muchtar Arifin menyatakan kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPRD Kota Payakumbuh pengusutannya dilakukan oleh dua instansi, yakni kejaksaan dan Polda Sumbar. Agar tidak terjadi tumpang-tindih pemeriksaan, antara Kajati dan Kapolda Sumbar telah melakukan koordinasi.

''Hasil koordinasinya, pada penyimpangan APBD tahun anggaran 2003 menyangkut pelanggaran PP No 110/2000 ditangani oleh Polda Sumbar. Sedang penyimpangan tahun anggaran 2002 ditangani oleh kejaksaan,” kata Muchtar Arifin.

Besarnya kerugian negara akibat penyimpangan yang dilakukan anggota DPRD Kota Payakumbuh sekitar Rp350 juta. Modus penyimpangan dengan melanggar PP No 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan, serta Peraturan Mendagri No 5 Tahun 1996 dan Permendagri No 2 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan APBD.

Hingga saat ini pengusutan kasus dugaan penyimpangan APBD Kota Payakumbuh tahun 2003 yang ditangani Polda Sumbar masih dalam tahap penyidikan terhadap Ketua DPRD Payakumbuh Chin Star dan sembilan anggota DPRD dalam kapasitas sebagai tersangka. [(Gatot Santoso/Bonar Harahap/S-6)]

Sumber: Media Indonesia, 4 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan