Ketua DPRD Magetan Diusut Kembali
Belum tuntas kasus dugaan korupsi yang menimpa Bupati Magetan Saleh Mulyono beserta pejabat bawahannya, Kejaksaan Negeri Magetan menyatakan mengusut kembali dugaan korupsi yang melibatkan jajaran legislatif. Tersangkanya adalah Ketua DPRD Magetan Prayogo Prayitno.
Sebelumnya kasus korupsi dana APBD tahun 2002 dan 2003 senilai Rp 10,4 miliar yang juga melibatkan dua tersangka dari jajaran anggota legislatif lainnya, yakni Kusman dan Abdul Naim, dipetieskan selama lima tahun.
Dalam temu dialog antara Kejari Magetan dan Forum Lembaga Swadaya Masyarakat di Magetan, Senin (9/7), Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan Wahyudi menyatakan bahwa pihak kejaksaan menemui banyak kendala dalam menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Prayogo Prayitno, yang menjabat selama dua periode (1999-2004 dan 2004-sekarang).
Menurut Wahyudi, salah satu kendala justru terjadi pada aspek hukum, yakni adanya judicial review terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD. Dampaknya, dugaan korupsi senilai Rp 10,4 miliar ini sulit dibuktikan, kata dia.
Meskipun demikian, Kejari Magetan menyikapi hal itu dengan tetap meneruskan penyelidikan dan penyidikan. Kejaksaan sudah menemukan dugaan korupsi dalam bentuk pos anggaran fiktif pada APBD Magetan Tahun 2002 dan 2003. Berdasarkan temuan sementara Kejari, kata Wahyudi, anggaran fiktif tersebut bentuknya bermacam-macam, mulai uang kontrak rumah, uang asuransi, perjalanan dinas, sampai jaminan kesehatan.
Meski sudah mengarah pada anggaran fiktif, menurut Wahyudi, Kejari Magetan masih belum punya alasan kuat untuk menahan ketiga tersangka, yakni Prayogo Prayitno, Kusman, dan Abdul Naim. Belum ditahannya ketiga tersangka juga merupakan dampak dari adanya judicial review terhadap PP tadi, ujarnya.
Mengenai korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Magetan, Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejari Magetan akan mengadakan gelar perkara, Selasa (10/7) ini. Dalam gelar perkara tersebut, Kejari Magetan akan menyampaikan temuan terbaru penyidikan dan penyelidikan.
Sejumlah pengamat anggaran di Kabupaten Magetan menilai kinerja kejaksaan dalam menuntaskan kasus korupsi di tubuh legislatif tersebut lamban. Ketua Lembaga Asar Magetan Matheus ST menjelaskan, jika kejaksaan bertindak cepat, tidak tertutup kemungkinan pelaku korupsinya sudah ditahan.
Matheus membandingkan dengan kasus korupsi yang melibatkan 41 anggota DPRD Kabupaten Nganjuk. Sebagian besar pelakunya sudah ditahan. Kok di sini tidak bisa? Padahal, periode korupsi kan sama, yakni 2002-2003, kata Matheus. (ONI)
Sumber: Kompas, 10 Juli 2007