Ketua Kadin Kepri Diperiksa Delapan Jam; Tersangkut Korupsi PLN

Setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam hingga pukul 00.00 kemarin, Ketua Kadinda (Kamar Dagang dan Industri Daerah) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Johanes Kenedy langsung ditahan. Surat penahanannya ditandatangani Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Gorries Mere.

Johanes resmi ditahan setelah diperiksa secara intensif di bawah pimpinan Direktur III Bareskrim Mebes Polri. Menurut Ampuan Situmeang, pengacara Johanes, kliennya diancam dengan UU No 31/99 tentang Pemberantasan Korupsi dan pasal 378 KUHP. Pada pasal 378 KUHP ini disebutkan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

Hari ini (kemarin, Red) secara resmi klien kami menjadi tahanan Bareskrim Mabes Polri setelah menjalani pemeriksaan cukup lama. Rencananya besok (hari ini, Red) diperiksa lagi, jelas Ampuan kepada Jawa Pos kemarin.

Seperti diberitakan, Johanes Kenedy ditangkap di rumahnya di Batam pukul 11.00, Sabtu (14/1) lalu. Pukul 12.30 dia diterbangkan ke Jakarta. Dia kemudian menjalani pemeriksaan mulai pukul 16.00 hingga pukul 00.00.

Johanes disangka terlibat kasus korupsi dalam pengadaan pembelian pembangkit listrik untuk PLN yang diduga merugikan negara sekitar Rp 100 miliar. Pembangkit tersebut ditujukan untuk menyuplai kebutuhan listrik pada pelaksanaan PON XVI 2004 di Palembang.

Mengenai materi pemeriksaan perdana, Ampuan tidak ingat seluruhnya. Namun, inti dari 17 pertanyaan yang diajukan menyangkut kontrak kerja mengenai pengadaan pembangkit listrik PLN.

Soal materi yang ditanyakan saya tidak ingat. Yang saya ingat bahwa pemeriksaan tersebut masih berkisar pada kontrak kerja itu. Mungkin pada pemeriksaan besok (hari ini, Red) baru berkembang ke yang lain, kelitnya.

Ditanya soal kondisi Johanes, Ampuan mengatakan tidak ada masalah. Sebab, dirinya sudah menjelaskan kepada Johanes bahwa penahanan ini adalah prosedur hukum yang harus dijalani. Makanya, dia tidak begitu shock ketika dijadikan tahanan resmi. Tidak ada keluhan apa-apa. Pak Johanes terlihat tabah dan sehat selama saya mendampingi pemeriksaan. Beliau juga memahami betul prosedur hukum yang harus dijalani, jelasnya.

Ampuan tampaknya juga sangat memahami kasus kliennya. Karena itu, soal status penahanan kliennya, ketua DPC Ikadin Kota Batam ini tidak begitu ribut. Dia mengatakan, kalau polisi melakukan penahanan, tentu sudah punya dasar yang kuat.

Tapi, kalau Anda tanya layak atau tidak layak, siapa sih yang mau ditahan. Meski begitu, kami tetap akan menghormati dan menjalani proses hukum yang ada, janjinya. (yes)

Sumber: Jawa pos, 16 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan