Ketua Komisi Antikorupsi Digugat
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki digugat oleh Forum Pemantau Reformasi Anti-Korupsi Kolusi dan Nepotisme dan Peduli Harta Negara.
Gugatan perdata tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 21 Januari 2007 atas nama Syamsul Bahri, koordinator forum tersebut. Dari salinan gugatan yang sempat dibaca Tempo di pengadilan, Syamsul menggugat Ketua KPK karena tidak ada tindak lanjut dan kejelasan tentang pengaduan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin dan Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam gugatan perdata dengan nomor perkara 021/PDT.G/PN.JKTPST/2007, penggugat meminta majelis hakim menghukum Ketua KPK karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, yakni tidak serius menangani dan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi tersebut.
Penggugat menyatakan, pada Januari 2005, telah melaporkan kasus dugaan korupsi di Kota Palembang yang merugikan negara sebesar Rp 152 triliun kepada KPK dengan nomor pengaduan 100/R-PHD/I/2005. Kemudian, pada Juli 2006, penggugat kembali melaporkan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin yang diduga merugikan negara sebesar Rp 23 triliun dengan nomor pengaduan 008/R-PHD/VII/2006.
Syamsul, selaku penggugat, meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 304 juta untuk pengaduan pada 2005 dan Rp 47 juta atas pengaduan pada 2006 sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000.
Menanggapi gugatan itu, juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan biro hukum KPK sedang menghadapi gugatan atas pengaduan tersebut. Menurut Johan, KPK memiliki prosedur tetap dalam menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan korupsi. Tidak semua pengaduan otomatis ditindaklanjuti ke penyidikan. Tergantung kuat-tidaknya alat bukti, kata Johan di kantornya, Jumat lalu.
Perihal pengaduan tersebut, kata Johan, KPK sudah menindaklanjuti pengaduan itu pada 13 Juni 2005 dengan meminta audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap laporan keuangan Kota Palembang. Kedua laporan itu masih ditelaah bagian pengaduan, katanya. Persidangan selanjutnya, kata Johan, akan berlangsung pada 15 Mei 2007 dengan agenda putusan sela. Rini Kustiani
Sumber: koran tempo, 7 Mei 2007