Ketua Komisi Mengaku Pinjami Amin

Uang Bukti Suap Rp 67 Juta yang Ditemukan di Mobil

Uang Bukti Suap Rp 67 Juta yang Ditemukan di Mobil

Komisi Pemberantasan Korupsi akan sedikit kesulitan menyelidiki barang bukti dalam kasus dugaan suap Al Amin Nur Nasution. Ini karena barang bukti yang ditemukan di mobil suami penyanyi Kristina itu disebut Ketua Komisi IV Ishartanto sebagai uang miliknya yang dipinjamkan ke Al Amin.

Ishartanto mengungkapkan telah meminjamkan uang Rp 67 juta kepada Amin. Menurut cerita dia, usai raker dengan menteri kehutanan, Amin menemui dirinya untuk meminjam uang. Tolong Pak Ketua, saya perlu uang untuk membuat pagar rumah, pinta Amin seperti ditirukan Ishartanto.

Karena percaya dengan Amin, Ishartanto mengaku meminjamkan uang Rp 67 juta itu dalam bentuk cash. Saya pinjami uang itu beberapa jam saja sebelum dia (Al Amin) ditangkap. Jadi kok sepertinya itu uang saya, tambahnya.

Dia menduga, uang itulah yang disita petugas KPK di mobil BMW milik Amin. Uang itu semuanya pecahan Rp 100 ribu dalam masih diikat karet. Mobil tersebut diparkir di Hotel Ritz Carlton, tempat Amin ditangkap bersama Sekda Bintan Azirwan, dua staf Azirwan, dan seorang perempuan.

Saat ditangkap Rabu (9/4) dini hari itu, lima orang itu sedang berada di kamar tempat Amin menginap. Di kamar itu juga ditemukan uang Rp 4 juta.

Bila barang bukti Rp 67 juta itu benar-benar pinjaman dari Ishartanto, terasa ada sesuatu yang janggal. Melihat jumlah uang yang lumayan banyak itu, lazimnya penyerahan pinjaman dilakukan lewat transfer. Sementara Ishartanto bisa dengan cepat menyediakan dana cash sebanyak itu. Tapi, Ishartanto mengaku meminjami Amin dengan tunai.

Di sisi lain, dalam sejumlah kasus, uang suap selalu diberikan secara tunai. Sebagai contoh, dugaan suap yang diterima jaksa Urip Tri Gunawan bernilai USD 660 ribu atau Rp 6 miliar. Begitu juga saat anggota Komisi Yudisal Irawady Joenoes tertangkap tangan menerima suap dengan bukti uang tunai.

Selain Ishartanto, Ketua DPW PPP DKI Jakarta Chudlary Syafi

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan