Ketua KPK Bisa dari Kejaksaan Lagi
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyatakan jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi bisa saja berasal dari kalangan kejaksaan. Menurut dia, banyak jaksa yang hebat sehingga dinilai pantas mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Antasari Azhar, yang juga berasal dari korps kejaksaan.
"Jaksa banyak yang hebat-hebat, tapi tidak mesti. Kalau ada, boleh dong, why not?" kata Patrialis setelah bertemu dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung kemarin. Jika hal itu benar terjadi, Patrialis akan meminta masukan kepada Hendarman, yang mengetahui persis keadaan orang tersebut.
Meski begitu, menurut Patrialis, hingga saat ini nama-nama calon pengganti pelaksana tugas Ketua KPK Tumpak Panggabean itu belum bisa diumumkan kepada publik. Sebelumnya, Tumpak harus melepas jabatannya setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat. "Nama-nama belum," kata Patrialis.
Hendarman membenarkan pendapat koleganya di Kabinet Indonesia Bersatu II itu. Yang jelas, menurut dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah memerintahkan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan berkaitan dengan pembentukan panitia seleksi pemilihan Ketua KPK tersebut.
"Pansel (panitia seleksi) KPK sudah ada perintah dari Presiden kepada Menkopolhukam (Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan). Jadi leader-nya adalah Menkopolhukam," kata Hendarman. "Kami (bersama Kementerian Hukum) adalah pihak-pihak terkait yang akan bersama-sama diundang oleh Menkopolhukam."
Patrialis menambahkan, campur tangan Kejaksaan dalam urusan ini sangat diperlukan. "Jaksa Agung memiliki kepentingan mendasar terhadap urusan internal KPK," kata dia. "Sebab, jaksa penuntut di KPK adalah dari Kejaksaan Agung." APRIARTO MUKTIADI
Sumber: Koran Tempo, 30 Maret 2010