Ketua KPU Banyumas Dihukum 14 Bulan Penjara
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas Heru Ismianto Permana menangis setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (15/6), menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
Heru, dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed), Purwokerto, dinyatakan bersalah karena telah mengorupsi dana operasional KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 2004 sebesar Rp 55 juta.
Heru tidak kuasa menahan tangis ketika sejumlah rekannya di FH Unsoed memapahnya keluar ruang sidang menuju tempat transit.
Putusan majelis hakim yang dipimpin Amzer Simanjuntak, beranggotakan Firman Panggabean dan Siti Zamzanah ini, lebih rendah enam bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Gatot Guno Sembodo yang menuntut hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
Mengembalikan uang
Jaksa menilai Heru mempunyai iktikad baik dengan mengembalikan uang Rp 55 juta itu melalui kas negara. Faktor ini menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan.
Dalam sidang, dakwaan primer tidak terbukti, sementara dakwaan subsider, yakni terdakwa melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Ayat 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diatur dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke satu juncto Pasal 64 KUHP, terbukti.
Kini empat anggota KPU Banyumas lainnya masih disidangkan untuk kasus yang sama. Mereka dituntut hukuman antara 1 tahun 6 bulan penjara hingga 1 tahun 10 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang yang diterima yang berjumlah Rp 47,5 juta-Rp 55,6 juta. (nts)
Sumber: Kompas, 16 Juni 2006