Ketua KPU Dituntut 4 Tahun

Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Wahyudi Purnomo dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam sidang yang dipimpin hakim I Made Tjakra di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin. Menurut jaksa penuntut Muhadjir, Wahyudi dinilai ikut melakukan korupsi uang hasil penjualan sisa kertas Pemilu 2004.

Menurut jaksa, meski tidak ada bukti terdakwa memperkaya diri sendiri, dia tetap disalahkan karena menyetujui penjualan sisa kertas ke CV Sidoyoso, Surabaya, seharga Rp 7,1 miliar. Menanggapi dakwaan ini, kuasa hukum Wahyudi, Fahmi H. Bachmid, menyatakan jaksa tidak dapat membedakan wewenang KPU dan sekretariat KPU. Klien saya tidak pernah menyetujui penjualan kertas pemilu, katanya. Kukuh S Wibowo

Sumber: Koran tempo, 19 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan