Ketua KPU Jatim Diperiksa Jaksa; Tujuh Mantan Anggota DPRD Jadi Saksi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) Wahyudi Purnomo, kemarin, diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) berkaitan dengan kasus korupsi di KPU sebesar Rp2 miliar.
Kepala Bidang Humas Kejati Jatim, Mulyono kepada wartawan di Surabaya, kemarin, mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah Kejati Jatim menerima pengaduan dari Forum Intelektual Surabaya yang terdiri atas 12 elemen pemerhati perkara korupsi yang diketuai Martono.
Mulyono menjelaskan kasusnya diperiksa oleh Wahyudi Purnomo dari Intel Kejati, belum diperiksa oleh bagian tindak pidana khusus (pidsus). Kalau memang nanti ada unsur pidana akan diserahkan ke pidsus, sekarang pemeriksaan baru dilakukan oleh intel kejaksaan, kata Mulyono.
Menurut dia, materi pertanyaan yang diajukan kepada Wahyudi Purnomo di antaranya tentang kapasitasnya sebagai Ketua KPU Jatim, dan juga tugas serta wewenangnya.
Sampai saat ini, status dari Wahyudi Purnomo masih sebatas sebagai orang yang dimintai keterangan, belum sampai menyentuh pada materi korupsi yang terjadi di tubuh KPU.
Mulyono mengatakan guna mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut, Kejati juga memanggil Sekretaris KPU Jatim, Mulyono berkaitan dengan kasus yang sama. Namun, Mulyono tidak hadir, dan berjanji akan memenuhi panggilan pada Senin (3/1).
Pengadaan barang
Kejaksaan menerima pengaduan dari Forum Intelektual Surabaya yang menemukan adanya indikasi dugaan korupsi di KPU Jatim, berkaitan pengadaan barang-barang untuk pemilu sebesar Rp2 miliar.
Dalam laporan itu disebutkan beberapa anggota KPU menerima uang dari CV Siyoso dan CV Perintis, rekanan KPU, dalam pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan pemilu.
Menurut laporan Forum Intelektual Surabaya, total biaya pengadaan sebesar Rp21 miliar. Untuk pemilu legislatif sebesar Rp7,05 miliar dan pilpres Rp14,1 miliar. Setelah seluruh proses pemilu dan pilpres selesai, masih ada kelebihan dana. Dana itulah kemudian dibagi-bagikan kepada anggota KPU.
Sementara itu, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, kemarin, memeriksa tujuh mantan anggota DPRD Kota Bandung terkait kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk biaya operasional dan observasi anggota Dewan senilai Rp10,4 miliar.
Kepala Kejari Bandung, Yusua Kusuman didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Sukaryo, kemarin, mengatakan ketujuh mantan anggota DPRD itu diperiksa selama hampir tiga jam di ruang pemeriksaan Seksi Pidana Khusus lantai II Kejari Bandung.
Pemeriksaan terhadap ketujuh saksi mantan anggota DPRD Kota Bandung ini untuk mengungkap keterlibatan keempat anggota Dewan yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, kata Yusua Kusuman.
Kepala Kajari Bandung menjelaskan pemeriksaan terhadap ketujuh mantan anggota DPRD itu difokuskan kepada proses penerimaan uang untuk biaya operasional dan observasi, serta penelitian terhadap Surat Perintah Jalan (SPJ), termasuk kuitansi.
Dari Kendal dilaporkan Kepala Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPKD) Kendal, Warso Susilo dan Kepala Dinas Pasar Kendal, Kun Cahyadi diperiksa kejaksaan setempat berkaitan dugaan korupsi dan penyelewengan anggaran di DPRD, dan pembangunan kios pasar di Weleri, Kendal, kemarin.
Kepala Kejari Kendari, Suyadi, kemarin, mengatakan kedua Kepala Dinas itu diperiksa secara terpisah oleh tim jaksa yang menangani kasus dugaan penyelewengan dan pelanggaran pembangunan kios pasar di Weleri, serta dugaan korupsi anggaran pada pos anggaran kesehatan 45 anggota DPRD Kendal periode 1999-2004.
Di Banjarmasin, DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), akhirnya membentuk panitia khusus menyusul semakin kuatnya dugaan adanya penyimpangan dalam proyek pembangunan talut bantaran Sungai Martapura di Banjarmasin senilai Rp17 miliar. Sementara Gubernur Kalsel, Sjachriel Darham menentang pembentukan pansus kasus talut tersebut.
Kepala Kejari Purwokerto, Suprapto didampingi Kepala Pidsus, Gatot Guno Sembodo, kemarin, mengatakan pihaknya mengusut kasus dugaan korupsi pada proyek gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan (GNRLH) di Kabupaten Banyumas senilai Rp300 juta lebih. Bahkan, Kejari sudah memeriksa sekitar 40 saksi dalam kasus tersebut. Minggu depan, Kejari akan menetapkan tersangka dalam kasus korupsi itu.
Dari Bandar Lampung dilaporkan terkait kasus pembangunan Rumah Sakit Daerah (RSUD) senilai Rp9,9 miliar, mantan Bupati Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Irfan Nuranda Djafar, Rabu (29/12), diperiksa Kejati Lampung sebagai saksi. (FL/EM/AS/DY/LD/VI/N-1)
Sumber: Media Indonesia, 31 Desember 2004