Ketua MA Keluarkan Disposisi Petunjuk
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat I Made Karna mengakui, keberaniannya mengeksekusi tanah negara seluas 16.600 meter persegi milik PT Arthaloka karena adanya disposisi dari Ketua MA Bagir Manan. Mantan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Harifin Tumpa juga menyatakan adanya disposisi dari Bagir.
Adanya disposisi dari Ketua MA Bagir Manan ini diungkapkan Ketua PN Jakarta Pusat Made Karna dan hakim agung Harifin Tumpa seusai acara di MA, Jakarta, Kamis (19/1).
Kasus Arthaloka sedang diperiksa Komisi Yudisial. Secara terpisah, anggota Komisi Yudisial Irawady Joenoes mengungkapkan akan kembali memanggil Harifin Tumpa dan Ketua MA Bagir Manan akhir Januari 2006. Made telah diperiksa Komisi Yudisial.
Made mengatakan, sebelum mengeluarkan penetapan soal eksekusi tanah Arthaloka, ia telah meminta petunjuk kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat itu, Harifin Tumpa. Sebelum meminta petunjuk Harifin, Made juga telah memperoleh petunjuk dari Ketua MA Bagir Manan.