Ketua MA Klaim Berantas Markus
Mahkamah Agung (MA) mendukung upaya pemerintah memerangi mafia peradilan dan makelar kasus (markus) di lembaga-lembaga penegak hukum. Bahkan, MA mengklaim lebih dulu melaksanakan sejumlah upaya pemberantasan markus.
''Pernyataan (presiden) wajib dilaksanakan. Tentu kami juga berkewajiban menghilangkan (mafia peradilan dan markus) itu,'' ujar Ketua MA Harifin A. Tumpa kemarin (9/11).
Jumat lalu (6/11) Presiden Susilo Bambang Udhoyono (SBY) menyatakan perang terhadap mafia peradilan dengan membuka jalur khusus Ganyang Mafia (GM) untuk menampung pengaduan korban. SBY meminta warga Indonesia yang pernah menjadi atau sedang menjadi korban mafia peradilan untuk mengadukan kepada presiden melalui Kotak Pos 9949 Jakarta 10000.
Layanan pengaduan yang saat ini dipimpin Staf Khusus Presiden Sardan Marbun itu dibuka lima tahun lalu. Tetapi, baru kali pertama dibuka layanan khusus pengaduan mafia peradilan.
Harifin yakin praktik mafia peradilan dan markus tidak secara sistematis melibatkan seluruh penegak hukum. Ini seperti pandangan masyarakat setelah menyimak rekaman percakapan antara sejumlah pihak yang beperkara dengan penyidik polisi dan jaksa. ''Praktik-praktik itu sekadar ulah segelintir oknum (penegak hukum).''
MA, lanjut dia, pihaknya telah memelopori pemberantasan mafia peradilan dan makelar kasus sejak Juli lalu. Gebrakan 100 hari pertama kepemimpinan Harifin adalah melarang para hakim agung bertemu pihak-pihak beperkara dalam kasus-kasus hukum yang ditangani MA, termasuk calo perkara.
Harifin juga menyatakan telah melarang praktik ''kelas malam'' yang diizinkan hakim agung. Yakni, menerima pihak beperkara, termasuk kuasa hukum dan calo perkara, untuk berkonsultasi tentang perkaranya yang ditangani dengan hakim agung di gedung MA selepas magrib. ''Kalau ada hakim agung dan panitera bertemu pihak beperkara, sanksinya pemecatan,'' tegasnya. (noe/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 10 November 2009