Ketua MK Jimly Terima 6.000 Dollar AS
Nama Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie muncul dan terkait dengan Dana Abadi Umat. Menurut kesaksikan, pada November 2002, Jimly pernah menerima 6.000 dollar AS dan Rp 1,2 juta untuk biaya umroh.
Hal tersebut diungkapkan oleh mantan Direktur Pelayanan Haji dan Umroh Departemen Agama (Depag), Nurdin Nasution, dalam sidang kasus korupsi DAU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/12). Nurdin bersaksi dalam kasus korupsi dana DAU oleh mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar. Sidang juga menghadirkan saksi Nurdin dan Abdul Ghofur Djawahir, bendahara di Depag.
Nurdin menungkapkan, Jimly pernah mengajukan permohonan biaya untuk umroh berkali-kali. Permohonan tersebut disetujui dan cairlah dana 6.000 dollar AS dan Rp 1,2 juta untuk umroh empat orang atas nama Jimly.
Selain kepada Jimly, Nurdin mengaku menyerahkan uang bantuan kepada beberapa anggota DPR seperti Maaruf Amin sebesar Rp 112 juta dan Muhammad Abduh sebesar 2.677 dollar AS untuk biaya umroh.
Sementara itu, Ghofur Djawahir dalam kesaksiannya membenarkan pernah memberikan uang untuk biaya 17 anggota Komisi VI DPR memantau haji pada tahun 2003 sebesar Rp 66,871 juta juga, empat anggota Komisi VI untuk membiayai perjalanan dinas ke Arab Saudi, Mesir, dan Turki sebesar 53.840 dollar AS pada Juli 2003, jamuan makan Menteri Agama dengan pimpinan Komisi VI DPR, serta biaya pemberangkatan tujuh istri tim advance ke Arab Saudi sebesar Rp 206,646 juta.
Jimly saat dikonfirmasi membenarkan dirinya memang pernah umroh dibiayai Depag. Akan tetapi, ia heran mengapa jaksa dan Nurdin Nasution mengungkapkan uang dalam jumlah 6.000 dollar AS dan membawa-bawa nama empat anaknya.