Ketua PDIP NTB Bebas dari Dakwaan Korupsi
Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram membebaskan Ketua PDI Perjuangan Nusa Tenggara Barat (PDIP NTB) Rachmat Hidayat dari dakwaan dugaan korupsi dana APBD NTB 2003 senilai Rp 12,733 miliar. ''Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,'' kata Ali Makki, ketua majelis hakim, kemarin.
Menurut Ali, Rachmat dibebaskan dari dakwaan primer korupsi dan dakwaan subsider penyalahgunaan wewenang ketika menjabat Wakil Ketua DPRD NTB periode 1999-2003.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Sugiyanta menyatakan, Rachmat didakwa melakukan penyimpangan dana APBD yang dilakukan bersama Ketua DPRD NTB ketika itu, Lalu Serinata (bekas Gubernur NTB periode 2003-2008), dan tiga Wakil Ketua DPRD. Dan total seluruhnya 55 orang anggota DPRD NTB didakwa terlibat kasus korupsi.
Dalam kasus itu, Serinata sudah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung. Wakil Ketua DPRD lainnya, Abdul Kappi, sedang menjalani peradilan di PN Mataram. Seorang lainnya, bekas wakil ketua Abdurachim telah meninggal.
Dalam dakwaannya, Rahmat selama Februari-Desember 2003 menggunakan dana sebesar Rp 230,461 juta. "Terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum karena menggunakan dana APBD tak sesuai peruntukannya,'' kata Sugiyanta.
JPU mengenakan dakwaan primer melawan hukum (Pasal 2) dan dakwaan subsider penyalahgunaan wewenang (Pasal 3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto perbuatan turut serta, seperti tercantum dalam Pasal 55 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. SUPRIYANTHO KHAFID
Sumber: Koran Tempo, 6 Mei 2011