Ketua Pengadaan Tinta Pemilu Mulai Diadili

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang perdana terdakwa anggota Komisi Pemilihan Umum, Rusadi Kantaprawira.

JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang perdana terdakwa anggota Komisi Pemilihan Umum, Rusadi Kantaprawira. Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Yessi Esmiralda mendakwa ketua panitia pengadaan tinta pemilu itu melakukan korupsi Rp 4,6 miliar atau setidak-tidaknya Rp 1,3 miliar.

Menurut Yessi, terdakwa melakukan penunjukan langsung terhadap perusahaan rekanan untuk pengadaan tinta Pemilu 2004. Seharusnya, Ini bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ujar Yessi kemarin.

Penunjukan langsung itu, kata Yessi, dilakukan Rusadi bersama Sekretaris Panitia Pengadaan Tinta Sidik Jari Achmad Rojadi. Caranya, dengan meloloskan delapan rekanan pengadaan tinta impor dan melakukan aanwijzing (penjelasan lelang) kepada rekanan tersebut tanpa ada penjelasan harga perkiraan sendiri.

Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin pernah meminta terdakwa melakukan tender ulang. Alasannya, harga yang diajukan peserta lelang melampaui pagu anggaran. Tapi terdakwa tidak bersedia melaksanakannya, ujar Yessi.

Hotman Paris Hutapea, pengacara Rusadi, meragukan apakah kasus yang dihadapi kliennya bisa dikategorikan kasus korupsi. Bisa jadi ini hanya perbedaan penafsiran, ujarnya. Hal tersebut, kata Hotman, karena surat dakwaan hanya membahas dugaan tentang pelanggaran terhadap Keppres Nomor 80/2003. RISKA SH

Koran Tempo, 13 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan