Keuangan Daerah; Menkeu: Temuan BPK Perlu Diusut secara Hukum
Penggunaan dana yang dialirkan dari pemerintah pusat ke daerah untuk kepentingan pribadi dan dimanfaatkan di luar sistem APBD sudah tergolong korupsi. Oleh karena itu, penemuan Badan Pemeriksa Keuangan atas dana Rp 3,03 triliun yang dialokasikan di luar APBD sebaiknya ditindaklanjuti dengan proses hukum.
Kalau sampai masuk rekening pribadi, itu sudah korupsi. Kasus yang memang sudah menyangkut (pidana) bisa masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (29/11).
Menurut Menkeu, pengawasan atas penggunaan dana pemerintah di daerah diperlakukan sama dengan dana di departemen teknis, yakni melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pemerintah tak menolerir
Penggunaan dana yang disalurkan ke daerah, baik Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK), akan terlepas dari campur tangan pemerintah pusat dan hanya dibahas oleh kepala daerah dengan DPRD.
Kalau BPK melakukan audit atas APBD, maka kedudukannya sama seperti audit atas anggaran-anggaran kementerian lembaga di pusat, mereka juga target audit dari BPK. Dari sisi standar, tidak ada pembedaan standar dalam pemeriksaannya. Artinya, uang yang dipakai di kementerian atau di pemda semuanya sama, ungkap Sri Mulyani.
Temuan pelanggaran dalam penggunaan anggaran di daerah, menurut Menkeu, merupakan bukti sistem akuntansi dan pengelolaan uang kas di seluruh Indonesia masih berupa konsep.
Meski demikian, pemerintah tidak menolerir adanya penyalahgunaan, penyelewengan, dan penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi.
Jadi masing-masing lembaga, kementerian, dan satuan kerja masih harus belajar. Kondisi itu terjadi juga di daerah. Itu masih harus diajarkan, disosialisasikan, kemudian dilaksanakan, katanya.
Sebelumnya BPK menemukan pendapatan daerah, dana bagi hasil, dan dana bantuan dari pemerintah pusat yang dikelola pimpinan pemerintah daerah tidak dicatat dalam APBD senilai Rp 3,03 triliun. Akibatnya, BPK tidak dapat menelusuri dana yang digunakan di 44 daerah tersebut (Kompas, 29/11/2006).
Mengenai rendahnya respons pemerintah atas temuan BPK, Sri Mulyani mengatakan, pihaknya akan mengecek ulang kebenaran laporan tersebut. Namun, respons setiap departemen dipastikan akan berbeda-beda.
Tetapi kalau yang berhubungan dengan kualitas laporan keuangan seperti yang dikeluhkan selama ini, BPK dan pemerintah sudah sama-sama memahami bahwa perbaikannya perlu waktu tahunan, katanya.
Sementara itu, Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan, pihaknya akan diperiksa 12 tim auditor dari BPK. Tim audit ini akan memeriksa kinerja penerimaan pajak di kantor pelayanan pajak di daerah. (OIN)
Sumber: Kompas, 30 November 2006