Kewenangan KPK Dinilai Terlalu Luas
Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai memiliki kewenangan yang terlalu luas dalam menangani kasus korupsi. Tugas KPK juga dimiliki kepolisian dan kejaksaan. Ini bertentangan dengan konstitusi, ujar Sirra Prayuna, kuasa hukum Mulyana W. Kusumah, saat membacakan permohonan hak uji Undang-Undang KPK di Mahkamah Konstitusi kemarin.
Sirra mengatakan pasal 6-c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi memberi kewenangan KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan serta penyadapan dalam kasus korupsi.
Kewenangan itu, kata Sirra, menunjukkan inkonsistensi dalam penegakan hukum. Akibatnya tidak ada kepastian hukum. Pasal itu sebaiknya dicabut karena bertentangan dengan konstitusi, yang menjamin prinsip kepastian hukum, ujarnya dalam sidang yang dipimpin hakim konstitusi Laica Marzuki.
Permohonan hak uji Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi diajukan anggota Komisi Pemilihan Umum, Mulyana W. Kusumah, terpidana 2 tahun 7 bulan kasus suap di KPU, dan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin, terpidana 6 tahun kasus korupsi KPU. Permohonan itu juga diajukan oleh Tarcisius Walla, terpidana 8 tahun dalam kasus pengadaan tanah pembangunan pelabuhan di Maluku. Mereka mengajukan permohonan itu karena merasa hak konstitusinya dirugikan dengan adanya undang-undang tersebut.
Sirra mengatakan kewenangan penyadapan itu melanggar hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Menurut dia, penyadapan itu juga dilarang dalam Undang-Undang Telekomunikasi. Jelas pasal itu bertentangan, ujarnya tegas.
Akil Mochtar, kuasa hukum Dewan Perwakilan Rakyat, membantah tudingan Sirra. Menurut dia, pembuatan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi karena belum optimalnya upaya pemberantasan korupsi. Lagi pula, Akil mengingatkan, kewenangan KPK tetap dijalankan bersama institusi lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan.
Sementara itu, Ketua KPK Taufiequrachman Ruki membantah tudingan bahwa lembaga yang dipimpinnya memiliki kekuasaan absolut dalam penegakan hukum. Menurut dia, KPK menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang. Bahkan kami juga diaudit oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan melaporkan kinerja ke DPR, ujarnya. AGOENG WIJAYA
Sumber: Koran Tempo, 20 September 2006