Kewenangan KPK Direvisi

DPR akan merevisi Undang- Undang No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun rencana tersebut dinilai akan memangkas kewenangan lembaga antikorupsi itu.

Saat ini DPR telah melakukan kajian untuk merevisi UU tersebut. Di antara kewenangan KPK yang akan direvisi adalah kewenangan penyitaan dan penggeledahan yang menurut DPR terlalu luas.Selain kewenangan penggeledahan,Komisi III DPR juga akan merevisi kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan.

Diwacanakan, KPK harus terlebih dahulu meminta izin pengadilan sebelum melakukan penyadapan.Revisi tersebut merupakan dua poin dari 10 poin prinsip penyelenggaraan KPK yang akan diubah. Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai DPR tidak mempunyai niat baik dalam merevisi UU KPK. Revisi ini dilatarbelakangi niat untuk melemahkan lembaga tersebut.

Menurut dia,wacana revisi berbarengan dengan berbagai kejadian yang menegaskan niat memperlemah tersebut, antara lain KPK periode kedua ini telah menjerat 43 anggota DPR.Kemudian sempat muncul keinginan politikus DPR untuk membubarkan KPK. “Dari pimpinan DPR sampai Wakil Ketua Komisi III, dengan jelas menyatakan niatnya membubarkan KPK.Dalam logika,persepsi masyarakat sipil, kami tak percaya ada political will anggota DPR mau memperkuat KPK,” katanya saat dihubungi kemarin.

Di tempat berbeda,Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin menegaskan saat ini pihaknya sudah memulai membahas berbagai aspek untuk merevisi UU KPK dengan tim perumus.Menurut dia, revisi akan disesuaikan dengan kontekstualitasnya, kondisi saat ini, dan termasuk kemampuan mengakomodasi kebutuhan pemberantasan korupsi kontemporer.

Dia mengaku terdapat sepuluh prinsip penyelenggaraan KPK akan diubah dalam revisi UU KPK No 30/2002. Kepastian revisi UU ini diperoleh setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkannya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2012 mendatang.“Kesepakatan untuk memasukkan revisi UU KPK pada Prolegnas 2012 memang ada,” kata Aziz dalam acara diskusi “Menyoal Revisi UU KPK”, di Jakarta Media Centre (JMC) Gedung Dewan Pers,Jakarta,kemarin.

Aziz mengaku rencana revisi UU ini memicu banyak reaksi dari masyarakat, terutama kalangan lembaga swadaya masyarakat yang curiga revisi akan melemahkan kewenangan KPK. Namun, politikus dari Partai Golkar ini buru-buru membantah bahwa revisi merupakan balas dendam politik, karena banyak anggota DPR yang dijerat oleh lembaga tersebut. Aziz menjamin telah ada kajian intelektual yang dilakukan hingga menghasilkan kesimpulan bahwa UU KPK harus direvisi.

Sepuluh prinsip yang akan dibahas dalam revisi adalah, pertama menyangkut proses rekrutmen penyidik dan jaksa penuntut umum.Selama ini penyidik diambil dari kejaksaan dan kepolisian,muncul wacana agar merekrutnya dari kalangan independen. Kemudian tentang tugas KPK, yakni penindakan, pencegahan,koordinasi, supervisi, dan pengawasan.Dalam revisi masing-masing tugas akan dijabarkan secara spesifik. Masalah berikutnya adalah penyadapan. Dalam revisi penyadapan diwacanakan harus dilakukan atas izin pengadilan.

Kemudian soal laporan harta kekayaan pejabat negara,selama ini tidak mengatur sanksi bagi pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya. Isu berikutnya adalah kewenangan penyitaan dan penggeledahan oleh KPK yang dianggap terlalu luas. Kemudian prinsip pe-larangan penerbitan surat penghentian penyidikan atau SP3, akan dikaji untuk tetap dipertahankan atau tidak. Prinsipprinsip kolektif kolegial pimpinan KPK juga akan direvisi. Berikutnya,revisi juga akan membahas politik pemberantasan korupsi ke depan. Apakah KPK mengutamakan penindakan atau pencegahan.

Prinsip pembatasan nilai minimal kerugian negara juga akan dibahas,ada yang menilai KPK seharusnya menangani kasus dengan nilai kerugian besar, misalnya di atas Rp10 miliar.Terakhir akan dibahas fokus kerja KPK,apakah hanya penyelamatan uang negara atau melakukan penindakan. mnlatief

NAS
Sumber: Koran Sindo, 1 Desember 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan