Khairiansyah Dicopot dari BRR Aceh; Lapor ke TI Pusat, TII Minta Penerima DAU Lain Juga Diusut
Meski Khairiansyah Salman ditetapkan Kejari Jakarta Pusat sebagai tersangka penerima suap dana abadi umat (DAU), Integrity Award yang baru diterimanya tidak serta merta dicabut. Hal itu harus diputuskan kantor pusat Transparency International (TI) di Berlin, Jerman.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Transparency International Indonesia (TII) Todung Mulya Lubis saat menggelar jumpa pers bersama beberapa pengurus di Wisma Mayapada, Jalan Sudirman, Jakarta, kemarin.
Menurut Todung, TII hanya sebatas menominasikan Khairiansyah untuk menerima penghargaan itu. Sedangkan, hak untuk memberikan, membatalkan, atau mencabut tidak berada di tangan TI Indonesia. Yang berhak adalah TI di Berlin, katanya.
Tapi, lanjut dia, TII tidak diam begitu saja atas kejadian tersebut. Dia mengatakan akan melaporkan semua permasalahan Khairiansyah, termasuk penetapan status tersangka itu, ke kantor TI di Berlin. Termasuk tentang masuknya nama Khairiansyah dalam dakwaan terdakwa kasus DAU Said Agil dan di surat penerimaan uang dari polisi, jelasnya.
Todung menjelaskan, TII menominasikan Khairiansyah karena perannya begitu monumental dan punya dampak nasional dalam pengungkapan korupsi. Dia berani jadi whistleblower (pembocor) pengungkapan kasus korupsi di KPU, katanya. Pencalonan itu juga telah melalui proses panjang, termasuk meneliti track record dan juga melalui wawancara. Kami tidak melihat sesuatu yang salah waktu itu, tambahnya.
Karena Khairiansyah menjadi tersangka, apakah TII salah mencalonkan orang? Kami tidak memilih malaikat. Apalagi, kita hidup di negara yang korup. Dalam lingkaran setan tersebut, suka atau tidak suka, banyak yang terlibat, katanya. Tapi, bukan berarti kami menjustifikasi atau membenarkan penerimaan uang seperti itu. Hanya, kami tidak begitu saja menghilangkan jasanya, tuturnya.
Todung menyebut, TII mendukung upaya pengusutan korupsi dana DAU. Dia berharap, pengusutannya tidak diskriminatif dan kejaksaan berani mengusut semua orang yang terlibat. Siapa pun dan apa pun jabatannya.
Dalam dakwaan, Khairiansyah kan hanya menerima Rp 10 juta. Ada banyak pejabat lain yang menerima uang jauh lebih besar. Jangan sampai berhenti di sini saja, seperti menembak semut dengan meriam, katanya. Rencananya, pukul 15.00 hari ini, pengurus TII akan bertemu dengan Khairiansyah setelah tiba dari Eropa.
Sementara itu, Khairiansyah kemarin dicopot dari posisinya sebagai manajer pendidikan dan pencegahan satuan tugas (satgas) antikorupsi Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) Aceh-Nias. Menurut Jubir BRR Aceh-Nias Sudirman Said, Kepala BRR Kuntoro Mangkusubroto telah mengeluarkan surat penonaktifan sementara terhadap Khairiansyah atas penetapan tersangka kasus DAU.
Khairiansyah dinonaktifkan sementara. Ini komitmen BRR untuk memberikan kesempatan agar yang bersangkutan bisa berkonsentrasi menjalani penyidikan, kata Sudirman saat dihubungi dari Jakarta kemarin.
Menurut dia, meski dinonaktifkan sementara, BRR tetap memenuhi hak-hak Khairiansyah. Jika kelak dalam persidangan dakwaannya tidak terbukti, Khairiansyah bisa aktif lagi di BRR, jelas pria yang juga pernah aktif di MTI (Masyarakat Transparansi Indonesia) itu.
Sudirman menegaskan, kebijakan penonaktifan berlaku bagi semua pejabat yang diduga terlibat perkara hukum, meski untuk kasus berbeda. BRR tidak akan menerapkan kebijakan diskriminatif, katanya. Dia lalu mencontohkan penghentian pelaksanaan dua tender proyek rehabilitasi Aceh akibat laporan adanya indikasi penyalahgunaan. Proyek tersebut dilaksanakan dua satuan kerja (satker) di BRR.
Ditemui terpisah, Kapuspenkum Kejagung Masyhudi Ridwan mengaku sudah menerima permohonan pencekalan Khairiansyah selama satu tahun sejak dua hari lalu. JAM intelijen akan meneruskan permohonan ke Ditjen Imigrasi untuk ditindaklanjuti dengan larangan yang bersangkutan pergi ke luar negeri, jelasnya. (lin/agm)
Sumber: Jawa Pos, 24 November 2005