Khawatir Pengaruhi Citra Kejaksaan, Jaksa Agung Copot Kemas dan Salim

Jaksa Agung Hendarman Supandji tak ingin instansi yang dipimpinnya terus-menerus menjadi sansak kritik. Karena itu, dia kemarin menarik mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman dan mantan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus M. Salim dari jabatan barunya sebagai koordinator dan wakil koordinator tim supervisi serta bimbingan teknis penanganan kasus korupsi.

JAM Pidsus Marwan Effendy menyatakan, keputusan itu diambil mengingat kuatnya respons negatif yang timbul atas penunjukan Kemas dan Salim sebagai tim supervisi. ''Kalau dibiarkan, tidak hanya memengaruhi citra kejaksaan. Tapi, kerja mereka (Kemas dan Salim) juga tidak optimal karena terus dibayang-bayangi kritik publik,'' jelasnya dalam keterangan di kantornya kemarin (25/2).

Surat keputusan (SK) jaksa agung tentang pengangkatan Kemas dan Salim, kata Marwan, segera direvisi dalam waktu dekat. Dengan keputusan itu, kejaksaan berharap polemik akan reda. ''Saya berharap semua pihak bisa menerima,'' kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu.

Selanjutnya, Kemas dan Salim ditempatkan di bidang yang tidak terkait dengan pidana khusus dan penanganan perkara. Kemas sudah memasuki usia 60 tahun yang berarti memasuki masa fungsional.

Marwan menyatakan telah mempertimbangkan secara matang pemberian tugas baru kepada Kemas dan Salim. Yakni, menjadi koordinator I dan wakil koordinator I tim satuan khusus supervisi dan bimbingan teknis penuntutan perkara tindak pidana korupsi, perikanan, dan ekonomi (cukai dan kepabeanan). Hal itu tertuang dalam SK No Kep-003/A/JA/01/2009. Dalam SK tersebut, tim II dikoordinatori oleh Sekretaris JAM Pidana Umum Muzammi Merah Hakim.

Alasannya, Kemas dan Salim memiliki pengalaman di bidang pidana khusus. Sementara dalam kasus suap senilai USD 660 ribu dari Artalyta Suryani kepada jaksa BLBI Urip Tri Gunawan, belum ada bukti yang menunjukkan keduanya terlibat secara pidana.

Dalam kasus itu, Kemas dan Salim hanya mendapat sanksi pelanggaran disiplin pegawai. Yaitu, pernyataan tidak puas dari pimpinan untuk Kemas dan teguran tertulis untuk Salim. ''Belum ada bukti bahwa keduanya terlibat secara pidana bersama Urip,'' ungkap mantan Kapusdiklat itu.

Sejak SK diteken pada 22 Januari lalu, Kemas dan Salim telah menjalankan tugasnya sebagai tim supervisi. Kemas bertugas di Kendari dan Manado, sedangkan Salim di Ambon. Menurut Marwan, tugas tersebut dijalankan dengan baik. ''Tapi, kemudian muncul reaksi ini,'' katanya.

Kejaksaan telah menunjuk Muzammi sebagai pengganti Kemas. Muzammi yang merupakan koordinator tim II akan merangkap koordinator tim I. Wakil koordinator tim II akan dijabat rangkap oleh Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus Timbul Manullang. Timbul sebelumnya juga bertugas sebagai wakil koordinator tim II.

Di tempat terpisah, Ketua KPK Antasari Azhar tetap mempertanyakan pemilihan Kemas dan Salim sebagai koordinator tim supervisi penanganan kasus korupsi. ''Mengapa bisa terjadi?'' ujarnya kemarin. Menurut dia, pertemuan KPK bersama Kejagung itu akan berlangsung awal bulan depan.

Antasari juga menyoroti sikap Kejagung sebelumnya yang menyatakan bahwa Kemas dan Salim belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Selain itu, alat bukti yang ditemukan terkait dengan Kemas dan Salim baru satu alat bukti saja.

''Tidak bisa begitu. Memangnya Kejagung mengetahui apa yang sudah dilakukan KPK? Yang pasti, kami akan pertanyakan,'' tegasnya. (fal/git/agm)

Sumber: Jawa Pos, 26 Februari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan