Kiani dan Lativi Kembalikan Kerugian Negara

PT Kiani Kerta dan Lativi Media Karya sebagai penerima kredit dari Bank Mandiri telah menyetorkan kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar US$ 176,6 juta. Itu yang berhasil diselamatkan dalam tahap penyidikan, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman seusai salat Jumat di Kejaksaan Agung.

Kiani dan Lativi, dia menjelaskan, masing-masing mengembalikan US$ 144,7 juta dan US$ 31,9 juta langsung kepada Bank Mandiri.

Saat ditanyai apakah kejaksaan akan menghentikan proses penyidikan karena kerugian negara telah dikembalikan, Kemas mengatakan, Kita tunggu sebulan lagi. Sebab, kejaksaan masih menyidik apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum. Kemas berharap kedua kasus ini akan berlanjut ke pengadilan.

Tersangka dalam kasus pengucuran kredit Bank Mandiri kepada Lativi sebesar Rp 328,52 miliar ini adalah Komisaris Utama Abdul Latief, Direktur Utama PT Lativi Media Karya Hasyim Sumiana, dan mantan Direktur Utama Usman Dja'far.

Adapun dalam kasus pengucuran kredit Bank Mandiri kepada Kiani sebesar Rp 1,8 triliun, kejaksaan telah melimpahkan ke proses penuntutan. Tiga tersangka dalam kasus ini, kata Kemas, adalah tiga mantan anggota direksi Bank Mandiri, yakni E.C.W. Neloe, I Wayan Pugeg, dan M. Sholeh Tasripan. RINI KUSTIANI

Sumber: Koran Tempo, 5 Januari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan