Kinerja Kejaksaan Agung Tidak Memuaskan
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menilai, kinerja Kejaksaan Agung selama setahun terakhir tidak memuaskan. Penilaian itu muncul karena hingga saat ini belum ada kasus korupsi besar yang berhasil diselesaikan Kejaksaan Agung.
Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan janji Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh yang akan segera menuntaskan kasus korupsi kelas kakap dalam setahun pertama masa jabatannya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Akil Mochtar (Fraksi Partai Golkar, Kalimantan Barat) dan anggota komisi, Trimedya Panjaitan (Fraksi PDI Perjuangan, Sumatera Utara II), ditemui di sela-sela kunjungannya ke Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/10), mengatakan, banyak anggota Komisi III yang tidak puas dengan kinerja Jaksa Agung saat ini.
Bahkan, Komisi III menilai, kinerja Jaksa Agung dalam pemberantasan korupsi tertinggal jauh dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudah ada pembicaraan antar-anggota komisi bahwa kinerja Jaksa Agung terlalu lemah, kata Akil.
Menurut Akil, korupsi besar yang dapat ditangani Kejaksaan Agung hanya kasus korupsi di tubuh Bank Mandiri. Kasus lain, seperti surat penghentian penyidikan perkara technical assistance contract (TAC), kasus korupsi penyelewengan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia, dana jaminan sosial tenaga kerja dan dana tantiem Perusahaan Listrik Negara, seluruhnya masih terkatung-katung.
Suara lebih keras datang dari Trimedya Panjaitan. Ia mempertanyakan kembali penangguhan penahanan tiga mantan direktur Bank Negara Indonesia. Itu tak bisa diterima akal sehat. Itu harus dijelaskan, katanya. (mhd)
Sumber: Kompas, 6 Oktober 2005