Kinerja Kejati Sumbar Belum Maksimal
Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam menangani tindak pidana korupsi belum maksimal. Dari 18 kasus pada semester I tahun 2007, baru 10 kasus yang terungkap ke permukaan. Sisanya, statusnya masih belum jelas.
Koordinator Divisi Kebijakan Publik Lembaga Bantuan Hukum Padang Ardisal mengatakan, banyak kasus tindak pidana korupsi menumpuk di kejaksaan, baik yang berkekuatan hukum tetap maupun tunggakan kasus pejabat lama.
Ardisal mencontohkan kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumbar tahun 2002, yang melibatkan 43 anggota DPRD Sumbar dan mantan Gubernur Zainal Bakar. Apalagi, dalam kasus tersangka Zainal Bakar, Kejati Sumbar berencana meninjau status hukum tersangka karena kondisi kesehatannya tidak kunjung membaik.
Kalau mau dikatakan adil, keadilan seperti apa yang diinginkan kejaksaan. Anggota DPRD yang telah divonis bersalah dan permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung, hingga saat ini belum juga dieksekusi, ujarnya di Padang, Senin (23/7).
Ardisal menyatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Padang Pariaman, yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp 10 miliar hingga saat ini belum jelas penanganannya. Bahkan, ada rencana pembuatan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terkait dengan kasus ini. Belum ada permohonan perhitungan kerugian negara, kejaksaan sudah akan membuat SP3. Bagaimana bisa terjadi? ujarnya sambil bertanya. (MHD)
Sumber: Kompas, 24 Juli 2007