Kinerja Penegak Hukum; Komisi Kejaksaan Telah Kirim 45 Laporan ke Jaksa Agung
Sejak dibentuk tiga bulan lalu, Komisi Kejaksaan telah menerima 188 laporan dari masyarakat. Dari 188 laporan itu, 45 laporan telah dikirim ke Jaksa Agung.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Puspo Adji dalam seminar Eksistensi Komisi Kejaksaan dalam Penegakan Pengawasan Kejaksaan yang diadakan Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung dan Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Semarang, Sabtu (10/6) di Semarang, Jawa Tengah.
Laporan masyarakat yang kami terima mencapai 188. Ini menunjukkan respons dan harapan besar masyarakat kepada Komisi Kejaksaan agar segera melakukan perubahan dan memperbaiki citra kejaksaan, ujar Puspo.
Menurut Puspo, dari seluruh laporan itu, 45 berkas di antaranya diteruskan ke Jaksa Agung karena merupakan laporan kinerja dan perilaku jaksa. Semuanya tentang kinerja dan perilaku jaksa yang dianggap pelapor telah melanggar sejumlah aturan yang ada, katanya.
Puspo menegaskan, Komisi Kejaksaan berwenang mengambil alih kasus yang diperiksa bagian pengawasan internal Kejaksaan Agung bila pemeriksaan itu berlarut-larut, ada indikasi kolusi, dan ketidakseriusan pemeriksaan. Kini Komisi Kejaksaan bersama Kejaksaan Agung masih berkoordinasi untuk menentukan kriteria atau patokan pemeriksaan yang berlarut-larut itu.
Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya, Prof Soetandyo Wignjosoebroto mengatakan, pembentukan sejumlah komisi negara di Indonesia, seperti Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial, pada akhirnya hanya bisa memantau untuk memberi masukan kepada pemimpin lembaga terkait. Semua masukan komisi ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan, bukan tindakan untuk mengatasi persoalan berdasarkan masukan itu, kata Soetandyo. (KOM)
Sumber: Kompas, 12 Juni 2006