KIP Kabulkan Seluruh Permohonan ICW

Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) membuka nama serta jumlah rekening 17 anggota Polri yang dinyatakan wajar oleh Kabid Humas Polri. Putusan ini sesuai permohonan yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang mengadukan sengketa informasi di Komisi Informasi setelah Mabes Polri menolak memberikan informasi data rekening yang diminta.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa informasi 17 nama pemilik rekening anggota Polri beserta besaran nilainya yang telah dikategorikan wajar sesuai dengan pengumuman oleh Mabes Polri pada 23 Juli 2010 adalah informasi yang terbuka," ujar Ketua Majelis Komisioner Ahmad Alamsyah Saragih di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (8/2/11).

Dalam sidang putusan sengketa informasi antara pemohon ICW dan termohon Mabes Polri, Majelis Komisioner KIP memutuskan empat hal. Pertama, mengabulkan permohonan ICW agar Mabes Polri membuka informasi 17 nama pemilik dan besarannya. Kedua, menyatakan informasi mengenai data rekening 17 anggota Polri yang dinyatakan wajar adalah informasi terbuka. Ketiga, membatalkan ketetapan Mabes Polri yang menolak memberikan informasi. Keempat, memerintahkan Mabes Polri memberikan data rekening yang diminta dalam jangka waktu 17 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Majelis komisioner berpendapat, pihak Mabes Polri tidak dapat membuktikan uji konsekswensi yang telah dilakukan sebelum mengajukan penolakan terhadap permintaan informasi. Majelis juga menyatakan dalil termohon yang menolak memberikan data hanya dengan menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak cukup memadai. "Dalil termohon yang menolak hanya dengan UU TPPU tidak dapat memadai untuk melakukan penolakan permohonan informasi," ujar komisioner KIP Henny S Widyaningsih dalam sidang.

Tidak hanya itu saja, Majelis juga berpendapat informasi yang dimohonkan pemohon tidak terbukti dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf h angka 3 UU Keterbukaan Informasi Publik.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Biro Bantuan Hukum Mabes Polri Brigjen Pol Iza Fadri menyatakan pihaknya menyatakan penolakan dan tidak sependapat dengan putusan itu. Mabes Polri akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kami menghormati putusan itu, namun ini adalah sidang ajudikasi non-litigasi. Kami akan mengajukan langkah banding, karena kami tidak sependapat," ujar Iza usai persidangan.

Peneliti Divisi Investigasi ICW, Tama S. Langkun, menyatakan apresiasi terhadap putusan KIP. Tama menilai Komisi Informasi telah bertindak tegas menangani sengketa informasi rekening gendut. "Di tengah ada keraguan-keraguan dari KPK dan Kepolisian dalam mengusut kasus ini, Komisi Inforasi dengan tegas menyatakan informasi in terbuka," ujar Tama.

Tama mengatakan, ICW telah siap dengan konsekwensi dari putusan KIP. Putusan ini, kata Tama, merupakan langkah awal untuk pengungkapan kasus rekening gendut perwira tinggi Polri.  Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan