Kisruh KPK dan Polri Akibat Jokowi Tidak Cermat Pilih Cakapolri
Kisruh KPK dan Polri Akibat Jokowi Tidak Cermat Pilih Cakapolri
PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menyataan bahwa kisruh antara dua lembaga penegak hukum antara Kepolisian dan KPK disebabkan ketidakcermatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai calon tunggal Kapolri. Karenanya kasus BG merupakan ujian besar bagi Jokowi dalam komitemnya memberantas korupsi.
“Jokowi tidak berani mengutarakan hati nurani, karenanya Presiden tidak berani melakukan tindakan yang benar,” ujarnya saat diskusi di YLBHI, Kamis (5/2/2015).
Menurut dia, jika belakangan muncul nama-nama rekomendasi dari partai politik hal tersebut dinilai adalah wajar. Seperti ketua partai PDI- P yang menyarankan nama-nama yang nantinya diperkirakan akan dekat dengan PDI- P guna mengakomodir kepentingan parpol.
“Yang harus menyelesaikan masalah ini sesegera mungkin adalah Jokowi. Kedua akar masalah ini adalah bentuk kekuasaan destruktif,” ujarnya.
Dia menegaskan PP Pemuda Muhammadiyah menagih Jokowi untuk membersihkan Indonesia dari koruptor. Tetapi mustahil jika Presiden tetap melantik BG.
“Kalau kami bilang batal wudhu, batal wudhu menjadi pemimpin pemberantasan korupsi jika menghiananti pemberantasan korupsi,” , ucap dia.
Selain itu, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, jika sidang praperadilan yang dilayangkan pihak BG dikabulkan maka dipastikan akan melemahkan kinerja KPK dalam membrantas korupsi.
“Materinya bukan praperadilan tersangka, maka jika dikabulkan pasti akan mematikan KPK. Nanti semua tersangka korupsi akan memohon di sidang praperadilan lama-lama KPK dilemahi,” katanya.
Oleh sebab itu, memilih Kapolri yang bersih dapat meningkat legitimasi dan meningkatkan kinerja. Selain itu bisa mengkoreksi hubungan yang terjadi antara KPK dan Kepolisian kedepanya.
“Kalau Kapolrinya menjadi tersangka pasti akan mempengaruhi kinerja. Dia akan menggunakan instingnya agar dirinya tetap aman. Pastinya publik akan meminta pejabat publik yang tidak berstatus hukum apapun,” tegasnya.