Koalisi Laporkan Aliran Dana DKP ke BK DPR

www.antikorupsi.org-Koalisi Penegak Citra DPR melaporkan aliran dana taktis Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) ke Badan Kehormatan DPR (BK DPR). Koalisi yang terdiri dari ICW, Seknas Fitra, Inisiative Institute, KIPP Indonesia, dan LBH Jakarta bertemu dengan Wakil Ketua BK DPR, Gayus Lumbuun dan menyerahkan secara langsung laporannya ke Sekretariat BK DPR. Dalam laporannya, Koalisi meminta agar aliran dana DKP yang diterima anggota DPR maupun alat kelengkapan DPR dapat ditindaklanjuti.

Mereka berharap laporan tersebut tidak berhenti seperti halnya pengaduan lain ke BK DPR. Selain daripada itu, Koalisi juga meminta setiap praktek yang terindikasi merupakan pelanggaran kode etik dapat ditindaklanjuti oleh BK DPR tanpa harus menunggu laporan yang masuk. Hal itu mengingat BK DPR tidak dilarang menempuh langkah inisiatif untuk memproses adanya indikasi pelanggaran.

Dalam Pernyataan Pers yang disampaikan oleh anggota koalisi yang terdiri dari Arief Nur Alam (Seknas Fitra), Hermawanto (LBH Jakarta), Elizabeth Koesrini (Inisiative Institute) dan Ibrahim Fahmy Badoh (ICW), Koalisi meminta agar terkait dengan dana yang mengalir ke DPR RI, selain telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu juga ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme internal DPR melalui Badan Kehormatan (BK) DPR yang berfungsi menegakan kode etik anggota DPR seperti yang diatur di dalam Pasal 59 ayat (1) Tata Tertib DPR.

Aliran dana DKP ke DPR terindikasi kuat melanggar kode etik DPR dan Tata Tertib. Larangan menerima imbalan bagi anggota DPR RI diatur di dalam Kode Etik Anggota DPR pasal 11 kode etik DPR RI yang menyatakan

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan