kode etik ma; Hakim Tetap Boleh Terima Hadiah

Meski sempat diprotes oleh berbagai kalangan, Mahkamah Agung tetap mempertahankan substansi Pedoman Perilaku Hakim atau PPH yang dikeluarkan pada Juni 2006. Perubahan hanya dilakukan sebatas redaksional, seperti memperhalus istilah.

PPH, menurut Ketua Muda Pidana Khusus MA Iskandar Kamil, yang juga Ketua Tim Finalisasi Pedoman Perilaku Hakim, Jumat (29/9), selesai beberapa hari lagi.

PPH yang dikeluarkan MA sempat menuai kritik, terutama pada poin diperbolehkannya hakim menerima hadiah dan bantuan pemerintah daerah.

Menurut Iskandar, MA mengadopsi The Bangalore Principles of Judicial Conduct atau Prinsip- prinsip Dasar Kode Etik Hakim yang merupakan hasil pertemuan para hakim di Den Haag, 25-26 November 2002.

PPH hasil perubahan tetap memperbolehkan hal itu. Namun, MA mengeluarkan rambu- rambu. Jadi ada batasnya. Di situ ada beberapa contoh barang kecil. Masa dikasih bolpoin tak boleh, ujarnya. Sebab, The Bangalore Principles sebagai kode etik hakim dunia memperbolehkan hakim menerima hadiah dalam batas tertentu. Di Amerika Serikat pun hakim boleh menerima hadiah yang nilainya di bawah 200 dolar AS, lanjutnya.

Kode etik MA ini berbeda dengan rancangan kode etik yang disusun Komisi Yudisial. KY melarang hakim menerima hadiah berbentuk apa pun. (ana)

Sumber: Kompas, 2 Oktober 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan