Kode Perilaku Jangan Jadi Tameng Pelanggaran Hukum
Kode perilaku (code of conduct) jaksa hendaknya dibuat dengan semangat untuk meningkatkan akuntabilitas dan integritas jaksa. Sebaliknya, jangan sampai kode perilaku menjadi tameng bagi jaksa yang melanggar hukum sehingga tidak dapat dikenai hukuman pidana.
Harapan itu disampaikan Firmansyah Arifin dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Sabtu (30/6). Code of conduct positif kalau dibuat untuk meningkatkan akuntabilitas jaksa sehingga sesuai dengan perkembangan dan tuntutan profesi jaksa, katanya.
Jaksa Agung Hendarman Supandji, Jumat lalu, mengungkapkan, kode perilaku jaksa rencananya diluncurkan 22 Juli mendatang, bertepatan dengan ulang tahun kejaksaan. Kode perilaku itu antara lain mengatur larangan dan kewajiban jaksa. Ketentuan itu antara lain juga termuat dalam sumpah jabatan jaksa.
Sumpah jabatan jaksa tercantum dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Menurut Firmansyah, dalam kode perilaku itu mestinya diatur juga tentang sanksi yang akuntabel. Jangan sampai kode perilaku justru menumbuhkan semangat jaksa tak dapat tersentuh hukum formal yang berlaku, dengan dalih sudah diselesaikan melalui mekanisme internal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Salman Maryadi menuturkan, larangan bagi jaksa di antaranya harus obyektif dan tidak boleh memihak saat menangani perkara. Ia juga tidak boleh menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
Sosialisasi kode perilaku itu memang belum dilakukan. (IDR)
Sumber: Kompas, 2 Juli 2007