Kolega Tuding Bulyan Bertindak Sendiri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus korupsi pengadaan kapal patroli oleh Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Yang terbaru, lembaga antikorupsi tersebut memanggil mantan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mangara Siahaan. Kepada KPK, kolega tersangka Bulyan Royan itu menuding Bulyan bekerja atas nama pribadi.
Setelah diperiksa KPK, Mangara mengatakan, keterlibatan Bulyan dalam pengadaan kapal patroli itu tidak berkaitan dengan komisi V. ''Dia (Bulyan, Red) bekerja atas nama pribadi, bukan atas nama komisi V. Sebab, sebenarnya anggota Komisi V DPR tidak boleh mewakili suatu urusan tertentu secara pribadi,'' ungkap Mangara.
''Bulyan bertindak sendiri, dia mengatasnamakan pribadinya, tidak bisa mengatasnamakan anggota,'' lanjutnya menegaskan.
Usul pengadaan kapal patroli dari Dephub, kata Mangara, memang disetujui komisi V. Namun di luar itu, menurut dia, komisi V tidak terkait sama sekali dengan masalah tersebut. ''Itu (pengadaan kapal patroli, Red) diusulkan di Dephub bahwa pemerintah memiliki anggaran. Komisi hanya sampai di situ, setelah itu tidak ada kaitannya,'' ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa dirinya selaku anggota Komisi V DPR hanya menyetujui pengadaan kapal patroli tersebut untuk mengamankan laut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). ''Kami hanya setujui itu. Biarkan nanti di pengadilan dia (Bulyan, Red) mau ngomong apa,'' cetusnya.
Mengenai tipe kapal yang dibeli, Mangara mengatakan itu bukan urusannya, melainkan urusan DKP. ''Kami hanya menyetujui sebatas untuk amankan NKRI dari penyelundupan-penyelundupan hutan,'' ujarnya. (zul/kim)
Sumber: Jawa Pos, 3 September 2008