Kombes Irman Santosa Diserahkan ke Jaksa

Kombes Pol Irman Santoso dipastikan segera disidang. Tersangka penyidikan kasus pembobolan Bank BNI itu kemarin diserahkan Bareskrim Mabes Polri kepada direktur penuntutan JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyerahan itu dilengkapi berkas dan barang bukti penyidikan.

Selanjutnya, direktur penuntutan JAM Pidsus Kejagung mengeluarkan surat penahanan selama 20 hari bagi Irman di ruang tahanan polda. Mantan Kanit II Perbankan Direktorat Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim Mabes Polri itu disangka menerima sejumlah uang dari tersangka pembobol BNI, seperti Adrian Waworuntu dan Jefry Baso.

Irman tiba di Gedung Bundar JAM Pidsus pukul 11.00 dengan pengawalan beberapa penyidik. Saat datang, dia buru-buru menutupi kepalanya dengan jaket warna hitam. Ketika langkah Irman terhenti di depan lift, wartawan pun mengejar dan mencecar dengan berbagai pertanyaan. Tapi, dia tak menjawab.

Kapuspenkum Kejagung Masyhudi Ridwan langsung membenarkan penyerahan Irman Santoso berikut berkas dan barang bukti. Tadi telah dilakukan penyerahan tahap kedua. Yakni, penyerahan tersangka, berkas, dan barang bukti dari Bareskrim Mabes Polri, katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan tersangka telah mengaku menerima uang dari Bank BNI Cabang Kebayoran Baru Rp 250 juta serta menerima uang dari Jefry Baso, Dirut PT Tri Ranu Pacific, Rp 250 juta. Kami pun telah menanyakan apakah dia tidak dipaksa dalam memberikan keterangan tersebut, ujarnya.

Atas perbuatannya, Irman diancam dengan Pasal 11 dan 12 huruf b UU Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Direktur penuntutan telah mengeluarkan surat perintah penahanan selama 20 hari, kata Masyhudi.

Ditanya soal berkas mantan Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Pol Samuel Ismoko dan mantan Kepala Bareskrim Komjen Pol Suyitno Landung, dia menjawab belum selesai. (yog)

Sumber: Jawa Pos, 12 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan