Komisaris Utama PT KAPL Ditahan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Komisaris PT Kirana Abadi Persada Lines (KAPL) Nursyaf Effendi terkait kasus dugaan korupsi dana kredit investasi untuk pembelian tiga unit kapal kargo yang merugikan negara Rp27,5 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, jaksa juga melakukan penahanan terhadap Subur Utama (mantan Comercial Bank Center/ CBC Manager PT Bank Mandiri), Ferinton (analisis PT Bank Mandiri),dan Djoko Setijo Oetomo (Tim Leader PT Bank Mandiri). “Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung,” ujar Direktur Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus Arminyah di Gedung Kejagung, Jakarta,kemarin.
Menurut Arminsyah, penahanan empat orang yang telah berstatus tersangka kasus ini lantaran dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.“Penyidik telah mengusulkan penahanan,” katanya. Berdasarkan hasil penyidikan jaksa, pada 2003 Dirut PT KAPL Ivone Vedrika Koe Koe dengan persetujuan Komisaris Utama Nursyaf Effendy pada 10 Juli 2003 mengajukan permohonan kredit investasi kepada PT Bank Mandiri CBC Jakarta, Thamrin sebesar Rp47,2 miliar dan kredit modal kerja (KMK) Rp7,1 miliar dengan maksud untuk membeli tiga unit kapal kargo.
Pada 1 Oktober 2003, Bank Mandiri telah menerbitkan nota analisa No CMB.CBC.JTH/638/ 2003 yang isinya tidak mempertimbangkan pengajuan KMK.Kredit investasi pembelian tiga unit kapal dengan limit kredit sebesar Rp27,5 miliar. Mengacu pada pedoman pelaksanaan kredit PT Bank Mandiri dan check list, penarikan kredit investasi PT KAPL serta izin penarikan kredit investasi mengalami beberapa penyimpangan. (adam prawira)
Sumber: Seputar Indonesia, 5 Mei 2009
{mospagebreak title=Tersangka Kasus Kapal Fiktif Ditahan}
Tersangka Kasus Kapal Fiktif Ditahan
Kejaksaan Agung kemarin menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembelian kapal fiktif oleh PT Kirana Abadi Persada Lines. Setelah diperiksa penyidik selama enam setengah jam, keempat tersangka lantas digiring ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. "Kami khawatir para tersangka menghilangkan barang bukti dan melarikan diri," kata Direktur Penyidikan Pidana Khusus Arminsyah di kantornya.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Arminsyah, keempat tersangka itu adalah Komisaris Utama PT Kirana Abadi Nusyaf Effendi, bekas Manajer Pusat Kredit Komersial Bank Mandiri Subur Hermanto, analis Bank Mandiri Ferinton, dan Kepala Tim Bank Mandiri Joko Setijo Oetomo.
Kasus ini bermula saat PT Kirana Persada pada 2003 mengajukan kredit sebesar Rp 47,2 miliar untuk membeli tiga kapal kargo. Bank Mandiri menyetujui pengucuran kredit, tapi jumlahnya lebih kecil, yakni Rp 27,5 miliar. Persoalannya, kata Arminsyah, kredit tersebut dikucurkan tanpa melalui prosedur. "Ada penyimpangan," ujar dia.
Penyimpangan itu, Arminsyah menjelaskan, adalah Bank Mandiri menyetujui pengucuran kredit meski nilai agunan dari PT Kirana lebih kecil dari kredit yang dikucurkan. Mandiri, dia melanjutkan, juga tak melakukan pemeriksaan fisik terhadap tiga kapal kargo yang diagunkan PT Kirana. "Padahal kapal tersebut fiktif," kata Arminsyah. Sehingga, negara diduga dirugikan Rp 27,5 miliar.
Arminsyah juga menjelaskan peran para tersangka. Menurut dia, tersangka Nursyaf diduga melakukan kesalahan karena telah menyetujui permohonan kredit. Subur Hermanto dituding menyetujui pencairan kredit yang diusulkan tersangka Joko. Adapun Ferinton, kata Arminsyah, tak melakukan pemeriksaan fisik kapal.
Dalam kasus ini, Kejaksaan juga telah menahan Direktur Utama PT Kirana Ivone Fredrika Koekoe. Dia ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak Senin pekan lalu. ANTON SEPTIAN
Sumber: Koran Tempo, 5 Mei 2009