Komisi Antikorupsi Didesak Usut Kasus Tommy

Sejumlah aktivis antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut pencairan dana Tommy Soeharto dari Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas London sebesar Rp 90 miliar ke rekening pemerintah. KPK harus bergerak, kata Koordinator Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Denny Indrayana, kepada Tempo kemarin.

Menurut Denny, kasus ini akan menjadi pembuktian apakah KPK mampu menangani kasus besar. Pilihan KPK sekarang to be or not to be, kata dia. Pasalnya, masa tugas pemimpin KPK akan berakhir tahun ini. Bukan saatnya lagi KPK menangani kasus kecil.

Pada 2004 Tommy Soeharto melakukan pencairan dana di BNP Paribas London sebanyak Rp 90 miliar melalui firma hukum Ihza & Ihza. Pencairan ini dijamin oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang menyebutkan bahwa uang Tommy itu berkategori halal.

Desakan serupa datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurut Koordinator Tim Monitoring Hukum Dan Peradilan ICW Emerson Juntho, pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap menteri yang terlibat dalam proses pencairan dana tersebut. Karena mereka jelas melanggar, kata dia.

ICW, kata Emerson, berencana memasukkan laporan dugaan korupsi kasus pencairan dana Tommy itu ke KPK. Kami tengah mengumpulkan data dan bahannya, ujarnya.

Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas menyambut baik adanya desakan ini. Menurut dia, KPK akan memberikan perhatian pada kasus itu. Kami akan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh, ujarnya. TITO SIANIPAR

Sumber: Koran Tempo, 16 April 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan