Komisi Antikorupsi Tahan Paksa Tersangka Kasus Busway
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur Utama PT Armada Usaha Bersama Budi Susanto, yang menjadi rekanan dalam pengadaan proyek bus khusus Transjakarta atau busway, tadi malam.
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur Utama PT Armada Usaha Bersama Budi Susanto, yang menjadi rekanan dalam pengadaan proyek bus khusus Transjakarta atau busway, tadi malam.
Sudah kami tetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, tapi baru hari ini dilakukan penahanan paksa, kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Penindakan Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya.
Budi dituding menggelembungkan harga beli bus dalam kontrak pembelian. Komisi menyelidiki proyek busway lantaran ada dugaan korupsi anggaran pembelian 89 unit bus untuk jalur Blok M-Kota periode 2003-2004. Dalam kasus ini, negara diduga rugi Rp 14 miliar.
Sebelumnya, Komisi sudah menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan Rustam Effendi. Dia dijerat dua tudingan: dugaan penggelembungan harga dan penunjukan langsung rekanan.
Budi kemarin diperiksa sejak pukul 13.30 WIB, sebelum dibawa ke tahanan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pukul 20.35 WIB. Dia menolak diwawancarai dan hanya menutup wajah dengan kedua tangannya.
Tumpak mengungkapkan, sejak dilakukan tender, pelaksanaan proyek busway sudah tidak beres. Proses desain dan pelaksanaannya dilakukan oleh Budi. Pengadaan perusahaan pendamping juga ditangani yang bersangkutan.
Komisi, dia menambahkan, sudah mengajukan penyitaan beberapa bus khusus tersebut. Namun, belum diketahui apakah itu sudah dilaksanakan atau belum. Penyitaan terhadap aset milik pribadi tersangka sampai saat ini belum dilakukan, katanya. EKO ARI WIBOWO
Sumber: Koran Tempo, 11 Agustus 2006