Komisi Antikorupsi Usut Kasus Unibank
Penukaran surat berharga yang diperantarai Bhakti Investama, milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo, diduga merugikan CMNP senilai Rp 155,9 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi meminta keterangan dari Jusuf Hamka dan Shadik Wahono atas penukaran surat berharga negotiable certificate deposit (NCD) PT Bank Unibank Tbk. senilai US$ 28 juta kepada PT Cipta Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP).
Komisi antikorupsi itu meminta informasi dari dua mantan komisaris CMNP ini terkait dengan laporan dari Eggy Sudjana atas transaksi penukaran NCD Unibank milik Drosophila Enterprises Pte. dengan surat berharga milik perusahaan jalan tol tersebut. Penukaran surat berharga yang diperantarai Bhakti Investama, milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo, diduga merugikan CMNP senilai Rp 155,9 miliar.
Sejauh ini, belum ada anggota komisi itu yang dapat dimintai keterangan soal materi pemeriksaan kasus NCD Unibank ini. Sedangkan Jusuf mengakui bahwa KPK meminta informasi soal kepemilikan NCD Unibank milik CMNP itu. Namun, ia menolak berkomentar. Saya pusing. Besok akan dimintai informasi lagi, ujarnya.
Shadik juga enggan berkomentar banyak soal materi pemeriksaan KPK. Dia mengaku tidak tahu-menahu alasan transaksi pertukaran surat berharga milik CMNP dengan NCD Unibank milik Drosophila itu. Saat transaksi pertukaran terjadi, saya belum menjadi komisaris atau direksi, ujarnya.
Kasus penukaran surat-surat berharga terjadi ketika CMNP bermaksud mengurangi kerugian akibat jatuhnya nilai rupiah atas dolar pada 2000. CMNP menukar surat utang Bank CIC miliknya dengan NCD Unibank milik Drosophila. Namun, auditor independen menemukan kerugian hampir Rp 155,9 miliar.
Persoalan bertambah rumit karena Unibank ditutup pemerintah dan surat berharga itu tak bisa dicairkan. Badan Penyehatan Perbankan Nasional--pihak yang ditunjuk mengganti kerugian nasabah Unibank--juga tidak mau mencairkannya karena penerbitan NCD Unibank melanggar aturan Bank Indonesia, antara lain bunga penjaminannya di atas ketentuan BI dan waktu penjaminan lebih dari dua tahun. Atas masalah ini, pada pertengahan 2005, Abdul Malik Jan, yang mengaku sebagai pemegang saham CMNP, mengadukan dugaan korupsi dari transaksi NCD Unibank itu. Belakangan Abdul Malik meminta maaf karena digugat Hary Tanoe.
Pengacara Hary Tanoe, Juniver Girsang, menyatakan menghormati langkah KPK meminta keterangan dari berbagai pihak atas kasus NCD Unibank yang dikaitkan dengan kliennya, Hary Tanoe. Tapi saya tidak bisa berkomentar karena itu kewenangan KPK, ujarnya kemarin kepada Tempo.
Juniver menegaskan kembali, pihaknya tetap berpegang pada putusan pengadilan tingkat kasasi bahwa transaksi pertukaran NCD Unibank itu benar. THOSO PRIHARNOWO | BAGJA HIDAYAT | SURYANI IKA SARI
Sumber: Koran Tempo, 2 Februari 2006