Komisi III Diminta Nomor Duakan Soal Umur Calon
Komisi III DPR diminta mengedepankan kualitas dan integritas calon hakim agung daripada mempersoalkan masalah teknis, seperti umur calon. Usia calon dapat dinafikan jika memang potensial dapat bekerja dengan prestasi luar biasa.
Hal itu dikatakan Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dan Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Denny Indrayana yang dihubungi terpisah, Rabu (4/7).
Emerson, yang memantau proses uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung, mengatakan, ICW menengarai beberapa calon yang bisa direkomendasikan sebagai hakim agung. Dari 12 calon yang diuji DPR, Komariah E Sapardjaja layak jadi hakim agung. Masalahnya, usia Komariah 64 tahun. Tetapi, masalah usia ini dapat dinomorduakan, ujarnya.
Denny menambahkan, menyusul terkuaknya mentalitas permisif sebagian calon, faktor integritas amat perlu dikedepankan. Jika memang tak memperoleh enam orang, Komisi III DPR tak perlu memaksa diri, ujarnya.
Ketua Komisi Hukum Nasional JE Sahetapy juga meminta Komisi III DPR agar tidak memilih calon hakim agung yang bermasalah atau cacat moral. Aspek integritas harus lebih diutamakan ketimbang faktor lain, seperti pengalaman.
Integritas harus diperhatikan. Jangan sampai mereka yang terkena cacat moral, bermasalah secara hukum, tetap diloloskan juga, ujarnya, Selasa di Surabaya.
Akui terima dollar
Sementara itu, seorang calon dari jalur karier, Mahdi Soroinda Nasution, saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, Selasa malam di DPR, mengakui menerima uang dalam bentuk dollar. Uang itu dipakai untuk ibadah haji.
Saya terima, orangnya ikhlas, ujarnya. Ia mengaku juga pernah menerima sebuah tas dari notaris dan hadiah lain dari pengacara. Tetapi, mereka yang memberikan uang atau barang itu tidak terkait perkara. Ia juga merasa tetap independen meski menerima pemberian itu. (ana/jon)
Sumber: Kompas, 5 Juli 2007