Komisi III DPR Didesak Segera Pilih 7 Anggota LPSK
Koalisi Pemantau Peradilan meminta Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat agar segera memilih tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Komisi III diminta lebih serius memperjuangkan terbentuknya lembaga tersebut.
Koalisi Pemantau Peradilan meminta Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat agar segera memilih tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Komisi III diminta lebih serius memperjuangkan terbentuknya lembaga tersebut.
Emerson Yuntho dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (18/5), menjelaskan, pembentukan LPSK sudah sangat molor dari jadwal yang ditentukan Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban. Menurut UU tersebut, LPSK seharusnya sudah terbentuk pada Agustus 2007.
Emerson meminta agar DPR tidak membuat keterlambatan itu semakin berlarut-larut. Penyerahan nama dari Panitia Seleksi LPSK memang terlambat, demikian pula dari Presiden ke DPR.