Komisi III DPR Tetapkan 7 Anggota Komisi Yudisial
Komisi III DPR menetapkan tujuh orang anggota Komisi Yudisial melalui voting tertutup yang berlangsung dalam rapat pleno khusus di Gedung MPR/DPR tadi malam.
Tujuh anggota Komisi Yudisial yang terpilih itu adalah Muh Busro Muqoddas memperoleh 39 suara, Irawady Joenoes 35 suara, Soekotjo Soeparto 35 suara, Chatamarrasjid 32 suara, Zainal Arifin 22 suara, Mustofa Abdullah 21 suara, dan Thahir Saimima 21 suara.
Dilihat dari latar belakang calon, Irawady Joenoes dan Thahir Saimima mewakili unsur praktisi hukum, Zainal Arifin mewakili unsur mantan hakim, Hatamarrasjid, Mustofa Abdullah, dan Muh Busro Muqoddas mewakili unsur akademisi hukum, dan Soekotjo Soeparto mewakili unsur masyarakat.
Menurut catatan Media, Irawady Joenoes lolos karena dinilai memiliki latar belakang cukup baik selama meniti karier di kejaksaan. Ketika menjabat Kajati Kalteng pada 1999, yang bersangkutan pernah mengungkap kasus korupsi lahan gambut sejuta hektare yang melibatkan tersangka mantan Menteri PU Radinal Mochtar (alm) dan pernah menjabat sebagai inspektur di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was) Kejaksaan Agung.
Tujuh orang calon lainnya tersisih dalam voting, yakni Johny N Simanjuntak dengan 16 suara, Margana 14 suara, Sukma Violetta 14 suara, Benjamin Mangkoedilaga 10 suara, Jeldi Ramadhan 7 suara, Irianto Subiakto 3 suara, dan Ahmad Sutarmadi 2 suara.
Pemilihan itu berlangsung alot. Sempat terjadi perdebatan para anggota Komisi III soal tata tertib pemilihan. Akibatnya, acara pemilihan yang dijadwalkan berlangsung pukul 19.00 WIB molor hingga pukul 20.00.
Dari 45 anggota Komisi III, hanya 39 orang yang memiliki hak pilih, yakni anggota yang hadir dalam acara uji kelayakan dan kepatutan yang digelar sejak Senin (6/6).
Setiap anggota Komisi III memilih paling banyak tujuh calon dari empat unsur, yakni unsur praktisi hukum, unsur akademisi hukum, unsur mantan hakim, dan unsur masyarakat.
Bila tujuh nama yang dipilih itu tidak terdiri atas empat unsur maka dianggap batal dan dilakukan pemilihan ulang.
Ketika dilakukan uji kelayakan dan kepatutan, Johny N Simanjuntak yang tidak lolos itu justru mengusulkan agar Komisi Yudisial harus memberikan terapi kejutan kepada lembaga peradilan. Menurut Johny, terapi kejutan itu penting karena sudah menjadi rahasia umum bahwa pengadilan yang seharusnya menjadi tempat pencari keadilan justru menjadi tempat munculnya praktik-praktik ketidakadilan.
Benjamin Mangkoedilaga, juga tidak lolos, ketika menyampaikan visi dan misinya menyatakan Komisi Yudisial harus bisa memberantas penyakit pengadian yang selama ini menjadi kendala penegakan hukum dan keadilan.
Menurut Benjamin, untuk bisa memberantas penyakit pengadilan maka para hakim harus bisa memutus perkara sesuai hati nurani, bukan berdasarkan sungkem, setor, dan sowan (3S).
Bila memutus perkara berdasarkan 3S maka akan menuai penyakit 3S juga, yakni sakit, stres, dan stroke, kata Benjamin disambut tepuk tangan pendukungnya yang memadati tribun Komisi III.(Hil/P-1).
Sumber: Media Indonesia, 9 Juni 2005