Komisi III Pertanyakan Metode Seleksi oleh KY

Minimnya peserta seleksi hakim agung dan rendahnya kualitas peserta seleksi membuat sejumlah anggota Komisi III DPR prihatin. Karena itu, Komisi III akan meminta penjelasan mengenai kondisi itu kepada Komisi Yudisial atau KY secepatnya.

Apa benar begitu sulit mencari hakim agung, seperti mencari jarum di antara pasir? Apa dari 7.000 hakim dan ribuan orang yang menggeluti bidang hukum tak ada yang layak menjadi hakim agung. Ini seperti pelecehan kepada profesi hukum, kata Gayus T Lumbuun, anggota Komisi III DPR, Jumat (18/5) di Jakarta.

Anggota Komisi III DPR lainnya, Lukman Hakim Saefuddin, mengaku prihatin dengan seleksi calon yang digelar KY. Ada dua kemungkinan terkait hal itu, yaitu memang tak banyak yang bisa menjadi hakim agung atau alat penyaringnya yang terlalu rapat.

Bisa jadi ada problem dengan seleksi yang dilakukan KY. Kita belum tahu di antara dua kemungkinan itu mana yang lebih mendekati kenyataan, katanya.

Bagi Gayus, KY terbukti gagal melakukan seleksi hakim agung. Karena itu, KY harus mengubah metode seleksinya. Sesuai dengan ketentuan, KY harus bisa mengajukan 18 calon hakim agung ke DPR. Tahun lalu, KY baru bisa mengajukan enam calon.

Menurut Lukman, DPR tak begitu memaksakan harus terpenuhinya kuota yang ditetapkan undang-undang itu. Kualitas dan integritas calon lebih penting untuk dikedepankan. (ana)

Sumber: Kompas, 19 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan